Advertisement

Pansus Hak Angket Haji 2024 Minta DPR Diminta Revisi UU Haji

Newswire
Senin, 09 September 2024 - 09:57 WIB
Maya Herawati
Pansus Hak Angket Haji 2024 Minta DPR Diminta Revisi UU Haji Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pansus Hak Angket Haji 2024 meminta DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Haji seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh pelanggaran apa saja yang telah ditemukan oleh Pansus Haji. “Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan,” kata Saleh dalam keterangannya, melansir laman resmi DPR RI, Minggu (8/9/2024).

Advertisement

Saleh mengharapkan revisi UU Haji dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan haji lebih baik dan tertib di kemudian hari.

BACA JUGA: Resep Mix Juice Buah yang Cocok untuk Sarapan

Di sisi lain, Saleh juga menyayangkan sikap sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan para pejabat tersebut sangat penting guna mengungkap masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

Selain itu, mangkirnya para pejabat justru akan menghambat Pansus dalam melakukan investigasi. Kendati begitu, Saleh menyebut bahwa pihaknya terus berupaya memanggil para saksi untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi. 

“Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat,” ujarnya. 

Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya, menambahkan pansus membuka peluang untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

Wisnu Wijaya menyampaikan opsi ini kian mengemuka dalam diskusi internal Pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan. “Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” kata Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement