BGN Luncurkan Aplikasi Pengawas Kualitas Makan Bergizi Gratis
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan anjing saat menjadi sidang di PN Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Harianjogja.com, SEMARANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, Donal Hariyanto dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
JPU Supinto Priyono mengatakan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," katanya, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Baca Juga
Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta
Sedih, Jumlah Anjing Selundupan yang Mati Bertambah, Kini Jadi 16 Ekor
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulonprogo Siap Disidangkan
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.
Jungkook BTS buka lowongan videografer dan editor untuk BTS WORLD TOUR ARIRANG. Simak kriteria dan peluang langka bergabung dengan tur dunia BTS di sini.
FIFA memperkenalkan lagu Dai Dai dari Shakira dan Burna Boy untuk Piala Dunia 2026. Berikut sejarah anthem resmi Piala Dunia.