Advertisement
Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, Donal Hariyanto dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
JPU Supinto Priyono mengatakan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," katanya, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Baca Juga
Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta
Sedih, Jumlah Anjing Selundupan yang Mati Bertambah, Kini Jadi 16 Ekor
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulonprogo Siap Disidangkan
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Merebak Isu Hubungan Renggang dengan Gibran, AHY: Enggak Ada Masalah
- Demo Warga Pati Tuntut Bupati Mundur, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Demo Warga Pati
- Polisi Sita 135,89 Gram Sabu dari 18 Tersangka
- Puluhan Perahu Nelayan di Garut Hilang Dihantam Gelombang Tinggi
Advertisement

Dampak Pemusnahan Mortir di Sleman, 12 Rumah dan Masjid Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi RSUD, KPK Menyegel Ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan
- 100 Anak di Gaza Meninggal Akibat Malnutrisi, 300 Ribu Lainnya Berpotensi
- Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha Laporkan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
- Kampanye Kesadaran Menjaga Ginjal dengan Olahraga Lari
- Mensesneg: Ada Surprise Ditampilkan di HUT Kemerdekaan R Ke-80
- 251 Siswa Keracunan Menu MBG, Bupati Sragen Turun Tangan
- KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Kemenkes
Advertisement
Advertisement