Advertisement

Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Newswire
Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan anjing saat menjadi sidang di PN Semarang, Kamis. (ANTARA - I.C. Senjaya)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, Donal Hariyanto dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

JPU Supinto Priyono mengatakan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," katanya, Kamis (16/5/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.

Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.

Baca Juga

Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta

Sedih, Jumlah Anjing Selundupan yang Mati Bertambah, Kini Jadi 16 Ekor

Kasus Penyelundupan Anjing di Kulonprogo Siap Disidangkan

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.

Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement