Advertisement
Mentan Dukung Bongkar 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Jatim
Bawang Bombay / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah melindungi petani dan ketahanan pangan nasional dengan mendukung pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombay impor ilegal yang mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan pengungkapan kasus oleh Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jatim merupakan langkah strategis menjaga kedaulatan pangan nasional dari ancaman produk ilegal.
Advertisement
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani serta mencegah masuknya komoditas pertanian ilegal yang berbahaya,” ujar Amran dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa.
Ia menilai peredaran bawang bombay ilegal yang mengandung OPTK berpotensi merusak ekosistem pertanian, menurunkan produktivitas, dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani dalam negeri. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk komoditas pertanian.
BACA JUGA
“Sinergi antara kementerian, karantina, dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar praktik penyelundupan tidak terulang,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sebelumnya menggagalkan peredaran empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dalam dokumen sebagai cangkang sawit. Hasil uji laboratorium Balai Karantina menyatakan bawang bombay tersebut berasal dari Belanda dengan importir Malaysia dan positif mengandung OPTK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Roy HM Sihombing mengatakan komoditas tersebut direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan karena berisiko tinggi bagi pertanian nasional.
“Pemalsuan dokumen untuk menyelundupkan komoditas pertanian adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman. Tersangka diketahui telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” kata Sihombing.
Pengungkapan bawang bombay ilegal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan impor komoditas pertanian demi menjaga ketahanan pangan, melindungi petani lokal, serta memastikan keamanan ekosistem pertanian nasional dari ancaman OPTK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Efek WFA, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Nataru Mundur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Serambi My Pertamina YIA, Manjakan Pengguna Bandara
- Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
Advertisement
Advertisement




