Diduga Berafiliasi dengan PDIP, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Saldi dituding terlibat politik dengan PDI Perjuangan (PDIP)
Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi selaku pelapor mengungkapkan bahwa salah satu poin laporannya adalah dugaan keterlibatan politik Saldi dengan PDI Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara No. 90/PUU-XXI-2023 tentang batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023.
Advertisement
“Tadi juga saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra. Saya sampaikan, hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumtra Barat bersama Bu Puan [Maharani] dan satu lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2024).
Andi menjelaskan, MKMK telah meminta pihaknya untuk melengkapi bukti laporan tersebut pada persidangan berikutnya. Dia telah menyiapkan pemberitaan media terkait pernyataan Ketua DPD PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang ingin mencalonkan Saldi selaku putra daerah sebagai cawapres.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan Saldi karena pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90, karena dinilai membocorkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat rahasia. Dia lantas menukil istilah ‘quo vadis’ yang digunakan Saldi dalam pendapat berbeda tersebut.
“Terkait dengan kata quo vadis yang diungkapkan dalam putusan [nomor] 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah. Padahal dalam Sapta Karsa Hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan maruah atau martabat Mahkamah,” pungkas Andi.
Adapun, Saldi telah dimintai keterangan oleh MKMK terkait laporan tersebut. MKMK menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024) kemarin, sekaligus memeriksa Saldi selaku salah satu hakim terlapor.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pendahuluan yang digelar untuk memeriksa keseluruhan pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dari masing-masing hakim MK yang dilaporkan.
Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.
Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.
Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement