Advertisement
Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Ist)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tengah menyiapkan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
“Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” kata Trenggono dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari bisnis.com
Advertisement
Aturan turunan ini nantinya memuat jumlah nelayan yang berhutang, serta syarat dan mekanisme penghapusan utang. Kendati begitu, KKP hingga saat ini masih melakukan penghitungan jumlah nelayan yang berhutang.
Dia berjanji, perhitungan dan mekanisme penghapusan utang dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. “Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya.
Trenggono mengharapkan, adanya penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
BCA JUGA: Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM, Begini Cara Mengeceknya Lewat ATM
Sementara itu, kebijakan penghapusan utang mendapat sambutan positif dari kalangan nelayan. Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional Kajidin mengakui, banyak nelayan berhutang ke perbankan demi memenuhi operasional melaut.
“Bagi nelayan ini sangat disambut gembira sekali, terlebih di kondisi saat ini penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap tinggi. Lalu ada penandatanganan kebijakan ini, tentu kita sangat menyambut antusias sekali,” tuturnya.
Agar kebijakan tepat sasaran, dia meminta kementerian/lembaga terkait untuk terjun langsung ke lapangan, memastikan siapa saja yang berhak mendapat penghapusan utang tersebut.
“Artinya ada nelayan kecil, menengah dan juga modern, dan ini bisa dilihat, jadi programnya tepat sasaran dan memiliki skala prioritas,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM. Prabowo mengatakan, teknis persyaratan akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
Dia mengharapkan, hadirnya regulasi ini dapat menjadi angin segar bagi petani, nelayan, dan UMKM. “Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement




