Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tengah menyiapkan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
“Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” kata Trenggono dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari bisnis.com
Advertisement
Aturan turunan ini nantinya memuat jumlah nelayan yang berhutang, serta syarat dan mekanisme penghapusan utang. Kendati begitu, KKP hingga saat ini masih melakukan penghitungan jumlah nelayan yang berhutang.
Dia berjanji, perhitungan dan mekanisme penghapusan utang dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. “Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya.
Trenggono mengharapkan, adanya penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
BCA JUGA: Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM, Begini Cara Mengeceknya Lewat ATM
Sementara itu, kebijakan penghapusan utang mendapat sambutan positif dari kalangan nelayan. Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional Kajidin mengakui, banyak nelayan berhutang ke perbankan demi memenuhi operasional melaut.
“Bagi nelayan ini sangat disambut gembira sekali, terlebih di kondisi saat ini penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap tinggi. Lalu ada penandatanganan kebijakan ini, tentu kita sangat menyambut antusias sekali,” tuturnya.
Agar kebijakan tepat sasaran, dia meminta kementerian/lembaga terkait untuk terjun langsung ke lapangan, memastikan siapa saja yang berhak mendapat penghapusan utang tersebut.
“Artinya ada nelayan kecil, menengah dan juga modern, dan ini bisa dilihat, jadi programnya tepat sasaran dan memiliki skala prioritas,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM. Prabowo mengatakan, teknis persyaratan akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
Dia mengharapkan, hadirnya regulasi ini dapat menjadi angin segar bagi petani, nelayan, dan UMKM. “Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
Advertisement
Advertisement