Advertisement
Putusan MK Disebut Mampu Menekan Tingginya Jumlah Kemunculan Calon Tunggal
Advertisement
Harianjogja.com, BENGULU—Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 lebih rendah berhasil menekan tingginya jumlah pemilihan kepala daerah hanya dengan satu pasang calon saja.
Hal ini diungkapkan pengamat politik sekaligus dosen Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar. "Dari yang diprediksi akan ada melawan kotak kosong di 160 daerah, kini menjadi sekitar 40-an saja, tapi ini masih saja banyak jumlahnya.
Advertisement
Putusan MK Nomor 60 itu berperan krusial menekan banyaknya pilkada kotak kosong terjadi," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu (31/8/2024).
Menurut dia pada pemilihan kepala daerah belakangan ini, terutama Pilkada 2024, fenomena borong partai politik untuk mengusung salah satu bakal calon kepala daerah banyak terjadi.
BACA JUGA: Bertarung di Pilkada 2024, Ini Kekayaan Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo
Sementara sebelum putusan MK terbit, ambang batas partai politik agar dapat mengusung calon kepala daerah harus memenuhi minimal 25% suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai.
"Ketika aksi borong partai terjadi, tentu akan sulit sisa partai lainnya memenuhi syarat minimal 25 persen suara tersebut. Oleh karena itu, jika putusan MK itu tidak ada akan banyak sekali terjadi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong," kata dia lagi.
Mengingat hal itu, Panji menilai sudah seharusnya memperbaiki sistem pencalonan kepala daerah, agar sosok-sosok yang berkapasitas memiliki kemudahan maju, tidak dibebankan syarat yang begitu berat akhirnya memupus kesempatan ikut berpartisipasi dalam Pilkada.
"Pertama aksi borong partai ini ke depannya sudah seharusnya dapat dicegah. Karena borong partai membuat peluang pilkada kotak kosong semakin besar, demokrasi memburuk, potensi calon yang terpilih menjadi kepala daerah ya hanya mereka yang memiliki 'kemampuan' memborong partai, tapi belum tentu dari sisi kompetensi, kapasitas dan kapabilitasnya," kata Panji.
Dari situ, lanjut Panji juga dapat berpotensi merembet pada tindakan politik uang di pilkada, peluangnya terjadi karena hasrat mendapatkan dukungan partai dalam membangun koalisi besar, maupun mengamankan suara 50% plus 1 dari masyarakat.
Dampak buruk lainnya, masyarakat juga akan antipati acuh tak acuh karena tidak punya pilihan dalam memilih, bahkan tidak menutup kemungkinan pemilih malah memenangkan kotak kosong yang sama saja dengan turunnya partisipasi pemilih dalam pemilu dan berdemokrasi.
Kemudian ketika terpilih, lanjut Panji fungsi kontrol di legislatif semakin melemah, kualitas pemerintahan kepemimpinan kepala daerah yang baru juga tidak terjamin, hal itu semua karena mayoritas partai politik berada dalam satu barisan koalisi yang sama.
"Menjadi tugas pemerintahan dan parlemen periode yang baru untuk memperbaiki regulasi, sistem pemilu, agar menutup celah-celah pilkada calon tunggal melawan kotak kosong terjadi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan, Berikut Sejumlah Video yang Tersebar di Medsos
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
Advertisement
Lima Industri Coklat di Gunungkidul Mengikuti Pendampingan dan Sertifikasi GMP, Ini Tujuannya
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Kian Santer, Begini Utak Atik Nama Menteri di Kabinet Prabowo
- Pilkada 2024, Kampanyekan Golput Bisa Dipidana
- KPK Meminta Keterangan ke Kaesang Terkait Kronologi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi
- Kapal Tenggelam, 1 Orang Tewas
- Kabar Tsunami Batam dan Tanjungpinang, BMKG Pastikan Kabar Hoaks
- PDIP Bantah Pertemuan Megawati dengan Prabowo Bahas Jatah Kursi Menteri
- Indonesia Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum
Advertisement
Advertisement