Advertisement

Dugaan Suap, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan

Newswire
Rabu, 06 November 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Dugaan Suap, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Antara - Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Budi mengatakan saat ini Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya dan yang bersangkutan juga tidak menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujarnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Jogja Hari Ini, Kamis 5 Desember 2024

Jogja
| Kamis, 05 Desember 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement