Advertisement
Raih 270 Suara Elektoral, Donald Trump Bakal Menjabat Lagi Jadi Presiden AS
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Donald Trump, calon Presiden AS telah mengamankan 270 suara elektoral (electoral votes) dan bisa disebut ia telah memenangkan pemilihan presiden. Trump otomatis terpilih menjadi Presiden AS ke-47 untuk periode 2024 hingga 2028.
Berdasarkan data hitung cepat 270toWin, Rabu (6/11/2024), Trump mengalahkan pesaingnya, Kamala Harris dari Partai Demokrat yang hanya mendapat 213.
Advertisement
Meskipun masih ada 55 suara elektoral yang belum ditetapkan, namun Trump sudah melampaui ambang batas 270 dari 538 suara untuk mengamankan kursi kepresidenan.
Kemenangan Trump diraih setelah dirinya mengamankan suara dari tiga negara bagian penentu kemenangan atau swing states. Trump meraih 16 suara di Georgia, 16 Suara di North Carolina, dan 19 suara di Pennsylvania.
Adapun pada Pilpres 2020 sebelumnya, suara di Pennsylvania dan Georgia diraih oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.
BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
Seperti diketahui, mekanisme dalam Pilpres AS tidak seperti pilpres di Indonesia, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak yang akan memenangkan persaingan. Pilpres AS ternyata mengacu pada pemenangan electoral collage.
Electoral college merupakan hasil kompromi antara pemilihan presiden melalui pemungutan suara di kongres dan pemilihan presiden melalui pemungutan suara dari warga negara yang memenuhi syarat.
Proses ini terdiri dari pemilihan para pemilih atau electors, pertemuan para pemilih di mana mereka memilih presiden dan wakil presiden, dan penghitungan suara elektoral oleh Kongres.
Mengutip BBC, ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara pada 5 November mendatang, mereka sebenarnya akan memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college. Tugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden.
Anggota electoral college dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya petinggi partai atau sosok yang berafiliasi dengan kandidat presiden dari partainya.
Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calon presiden, tapi juga calon anggota electoral college. Pada surat suara, nama mereka biasanya muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun ada juga negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college.
Adapun, jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam electoral college disesuaikan dengan total populasi di daerah tersebut. Secara keseluruhan, anggota electoral college berjumlah 538 orang.
Setiap orang dalam electoral college ini memiliki satu hak suara. Untuk memenangkan pemilihan, seorang calon harus mendapatkan suara electoral college sebanyak 270 atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement







