Advertisement
Aturan Terbaru UMP 2025 Berpotensi Batal Diumumkan
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Pasalnya konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali menjelang pengumuman upah minimum atau UMP 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. “Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.
Kemenaker, imbuhnya, tidak ingin peraturan yang dikeluarkan terburu-buru justru menimbulkan polemik baru. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta Kemenaker untuk menyerap aspirasi serikat pekerja dan pengusaha.
Sejauh ini, dia mengungkapkan bahwa Menteri Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Namun masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.
Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemenaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu.”
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. Permohonan itu diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
BPN Kulonprogo Tegaskan Tanah Letter C Aman, Tetap Milik Warga
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Atap Pengganti Tiba, Perbaikan Pasar Induk Godean Sleman Segera
- Ducati GP26 Menggila di Sepang, Jorge Lorenzo Kirim Alarm Bahaya
- Jakarta Livin Mandiri Kian Mantap Usai Menang di Seri Malang
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Java Jazz Festival 2026 di PIK 2, Jon Batiste Jadi Spesial Show
- PSM Makassar Tekuk PSBS Biak 2-1 di Maguwoharjo
- Penalti Injury Time Antar Semen Padang Tekuk Persita
Advertisement
Advertisement



