Advertisement

Promo November

Aturan Terbaru UMP 2025 Berpotensi Batal Diumumkan

Ni Luh Anggela
Rabu, 06 November 2024 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Aturan Terbaru UMP 2025 Berpotensi Batal Diumumkan Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Pasalnya konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali menjelang pengumuman upah minimum atau UMP 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.  “Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Kemenaker, imbuhnya, tidak ingin peraturan yang dikeluarkan terburu-buru justru menimbulkan polemik baru. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta Kemenaker untuk menyerap aspirasi serikat pekerja dan pengusaha.

Sejauh ini, dia mengungkapkan bahwa Menteri Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Namun masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemenaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu.” 

Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. Permohonan itu diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Banyak Jalan Gelap, Bantul Masih Butuh Ribuan LPJU

Bantul
| Rabu, 06 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement