Kemenaker Beri Bocoran Soal Formula Penghitungan UMP 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bocoran mengenai formula pengupahan pada penetapan upah minimum atau UMP 2025, yaitu indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam beleid tersebut. “Tidak usah khawatir, kami tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, belum diketahui, apakah besaran kenaikan UMP 2025 nantinya bisa sesuai tuntutan buruh yaitu sekitar 8%-10%.
Sebagai informasi, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
BACA JUGA: Apindo DIY Usul Subsidi Upah untuk Selamatkan Ekonomi
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu.
Indah, kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.
Sementara itu, Kemenaker tengah menggodok aturan pengupahan baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement