Advertisement
Kemenaker Beri Bocoran Soal Formula Penghitungan UMP 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bocoran mengenai formula pengupahan pada penetapan upah minimum atau UMP 2025, yaitu indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam beleid tersebut. “Tidak usah khawatir, kami tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, belum diketahui, apakah besaran kenaikan UMP 2025 nantinya bisa sesuai tuntutan buruh yaitu sekitar 8%-10%.
Sebagai informasi, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
BACA JUGA: Apindo DIY Usul Subsidi Upah untuk Selamatkan Ekonomi
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu.
Indah, kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.
Sementara itu, Kemenaker tengah menggodok aturan pengupahan baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Prabowo memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja kepada Kemenaker untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
- Catat Lokasi dan Waktu Demo Ojol 17 September 2025
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
Advertisement
Advertisement