Advertisement
MK Sentil Pemerintah dan DPR, Arief Hidayat: Sering Ubah Syarat Usia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah maupun DPR diminta untuk tidak terlalu sering mengubah aturan soal syarat usia untuk menjadi pejabat publik.
Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 yang diajukan Novel Baswedan soal syarat usia pimpinan KPK.
Advertisement
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Syarat Usia Capim Diajukan Novel Baswedan
Menurut Arief, pengaturan soal batas usia pejabat publik merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang (UU), yakni pemerintah dan DPR RI.
"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik," ujar Arief, Kamis (12/9/2024).
Arief menilai, perubahan syarat usia pejabat publik bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasalnya, kata dia, hal itu bisa membuat pergeseran acuan kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan lembaga maupun organisasi publik.
Oleh karenanya, menurut Arief, apabila aturan ini sering diubah maka pembentuk UU berpotensi untuk membuat kebijakan yang dapat menghalangi hak konstitusional melalui motif yang bersifat politis.
"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan "penyesuaian usia" untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk "motif politik" tertentu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement