Advertisement
MK Sentil Pemerintah dan DPR, Arief Hidayat: Sering Ubah Syarat Usia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah maupun DPR diminta untuk tidak terlalu sering mengubah aturan soal syarat usia untuk menjadi pejabat publik.
Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 yang diajukan Novel Baswedan soal syarat usia pimpinan KPK.
Advertisement
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Syarat Usia Capim Diajukan Novel Baswedan
Menurut Arief, pengaturan soal batas usia pejabat publik merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang (UU), yakni pemerintah dan DPR RI.
"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik," ujar Arief, Kamis (12/9/2024).
Arief menilai, perubahan syarat usia pejabat publik bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasalnya, kata dia, hal itu bisa membuat pergeseran acuan kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan lembaga maupun organisasi publik.
Oleh karenanya, menurut Arief, apabila aturan ini sering diubah maka pembentuk UU berpotensi untuk membuat kebijakan yang dapat menghalangi hak konstitusional melalui motif yang bersifat politis.
"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan "penyesuaian usia" untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk "motif politik" tertentu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com Rabu 18 September 2024: Penyerahan Sertifikat SG PAG hingga Logistik Pemilu
Advertisement
Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage
Advertisement
Berita Populer
- Enam Orang Tewas dan Lainnya Luka-luka dalam Bencana Topan Bebinca di Filipina
- Hadiah di Hari Pelanggan, PLN Nyalakan 2.263 Rumah di Kabupaten Purbalingga melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)
- Kisruh Munaslub Kadin, Istana Respon Surat Arsjad Rasjid
- Hasil Semifinal Sepak Bola PON XXI Aceh Vs Jatim, Tim Tuan Rumah Gagal ke Final
- Respons Jokowi Soal Kisruh Kadin: Selesaikan Baik-baik, Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
- Dukung Pemberdayaan, ITD Adisutjipto Laksanakan Program Hibah Kemitraan dari Kemendikbudristek 2024
- Datangi Gedung KPK, Kaesang Mengaku Inisiatif Pribadi dan Beri Klarifikasi
Advertisement
Advertisement