Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Capai Pekalongan hingga Pariaman
Abu vulkanik Anak Krakatau menyebar hingga Pekalongan, Pariaman, dan Padang Panjang. Tiga bandara menghentikan operasi sementara.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah maupun DPR diminta untuk tidak terlalu sering mengubah aturan soal syarat usia untuk menjadi pejabat publik.
Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 yang diajukan Novel Baswedan soal syarat usia pimpinan KPK.
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Syarat Usia Capim Diajukan Novel Baswedan
Menurut Arief, pengaturan soal batas usia pejabat publik merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang (UU), yakni pemerintah dan DPR RI.
"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik," ujar Arief, Kamis (12/9/2024).
Arief menilai, perubahan syarat usia pejabat publik bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasalnya, kata dia, hal itu bisa membuat pergeseran acuan kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan lembaga maupun organisasi publik.
Oleh karenanya, menurut Arief, apabila aturan ini sering diubah maka pembentuk UU berpotensi untuk membuat kebijakan yang dapat menghalangi hak konstitusional melalui motif yang bersifat politis.
"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan "penyesuaian usia" untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk "motif politik" tertentu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Abu vulkanik Anak Krakatau menyebar hingga Pekalongan, Pariaman, dan Padang Panjang. Tiga bandara menghentikan operasi sementara.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 19 September 2026 tersedia mulai 07.30 WIB dengan tarif perjalanan Rp12.000.
Harga emas Pegadaian hari ini, Sabtu 19 September 2026, mencakup Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.
IHSG turun 1,53% menjadi 6.441,159 sepanjang pekan 14–18 September 2026 di tengah tekanan global dan sinyal kenaikan suku bunga The Fed.
Prabowo mengatakan ekspor komoditas strategis disatukan melalui BUMN dan Bursa Mineral ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2027.
Satu Lisensi hadir sebagai platform B2B yang menyediakan akses legal master rekaman untuk kebutuhan komersial dengan lebih dari 7,7 juta metadata lagu.