Advertisement
Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Jadi Presiden ke-47
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump mengamankan 270 suara elektoral (electoral votes) dan resmi memenangkan persaingan menjadi presiden terpilih AS ke 47 untuk periode 2024-2028.
Berdasarkan data hitung cepat 270toWin pada Rabu (6/11/2024), Trump mengalahkan pesaingnya, Kamala Harris dari Partai Demokrat yang hanya mendapat 213.
Advertisement
Meskipun masih ada 55 suara elektoral yang belum ditetapkan, namun Trump sudah melampaui ambang batas 270 dari 538 suara untuk mengamankan kursi kepresidenan.
Kemenangan Trump diraih setelah dirinya mengamankan suara dari tiga negara bagian penentu kemenangan atau swing states. Trump meraih 16 suara di Georgia, 16 Suara di North Carolina, dan 19 suara di Pennsylvania.
Adapun pada Pilpres 2020 sebelumnya, suara di Pennsylvania dan Georgia diraih oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.
Seperti diketahui, mekanisme dalam Pilpres AS tidak seperti pilpres di Indonesia, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak yang akan memenangkan persaingan. Pilpres AS ternyata mengacu pada pemenangan electoral collage.
Electoral college merupakan hasil kompromi antara pemilihan presiden melalui pemungutan suara di kongres dan pemilihan presiden melalui pemungutan suara dari warga negara yang memenuhi syarat.
Proses ini terdiri dari pemilihan para pemilih atau electors, pertemuan para pemilih di mana mereka memilih presiden dan wakil presiden, dan penghitungan suara elektoral oleh Kongres.
Mengutip BBC, ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara pada 5 November mendatang, mereka sebenarnya akan memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college. Tugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden.
Anggota electoral college dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya petinggi partai atau sosok yang berafiliasi dengan kandidat presiden dari partainya.
Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calon presiden, tapi juga calon anggota electoral college. Pada surat suara, nama mereka biasanya muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun ada juga negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college.
Adapun, jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam electoral college disesuaikan dengan total populasi di daerah tersebut. Secara keseluruhan, anggota electoral college berjumlah 538 orang.
Setiap orang dalam electoral college ini memiliki satu hak suara. Untuk memenangkan pemilihan, seorang calon harus mendapatkan suara electoral college sebanyak 270 atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- Ahli Gizi Ungkap Manfaat Ikan Tuna untuk Jantung dan Tubuh
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
- Kerja di Kafe Tak Selalu Efektif, Coworking Space Jadi Pilihan
- Ekskavasi Terbaru di Pleret Ungkap Dugaan Fondasi Beteng Keraton
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
Advertisement
Advertisement




