Advertisement

Promo November

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Jadi Presiden ke-47

Aprianto Cahyo Nugroho
Rabu, 06 November 2024 - 16:07 WIB
Ujang Hasanudin
Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Jadi Presiden ke-47 Donald Trump / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump mengamankan 270 suara elektoral (electoral votes) dan resmi memenangkan persaingan menjadi presiden terpilih AS ke 47 untuk periode 2024-2028.

Berdasarkan data hitung cepat 270toWin pada Rabu (6/11/2024), Trump mengalahkan pesaingnya, Kamala Harris dari Partai Demokrat yang hanya mendapat 213.

Advertisement

Meskipun masih ada 55 suara elektoral yang belum ditetapkan, namun Trump sudah melampaui ambang batas 270 dari 538 suara untuk mengamankan kursi kepresidenan.

Kemenangan Trump diraih setelah dirinya mengamankan suara dari tiga negara bagian penentu kemenangan atau swing states. Trump meraih 16 suara di Georgia, 16 Suara di North Carolina, dan 19 suara di Pennsylvania.

Adapun pada Pilpres 2020 sebelumnya, suara di Pennsylvania dan Georgia diraih oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.

Seperti diketahui, mekanisme dalam Pilpres AS tidak seperti pilpres di Indonesia, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak yang akan memenangkan persaingan. Pilpres AS ternyata mengacu pada pemenangan electoral collage.

Electoral college merupakan hasil kompromi antara pemilihan presiden melalui pemungutan suara di kongres dan pemilihan presiden melalui pemungutan suara dari warga negara yang memenuhi syarat.

Proses ini terdiri dari pemilihan para pemilih atau electors, pertemuan para pemilih di mana mereka memilih presiden dan wakil presiden, dan penghitungan suara elektoral oleh Kongres.

Mengutip BBC, ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara pada 5 November mendatang, mereka sebenarnya akan memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college. Tugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden.

Anggota electoral college dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya petinggi partai atau sosok yang berafiliasi dengan kandidat presiden dari partainya.

Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calon presiden, tapi juga calon anggota electoral college. Pada surat suara, nama mereka biasanya muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun ada juga negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college.

Adapun, jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam electoral college disesuaikan dengan total populasi di daerah tersebut. Secara keseluruhan, anggota electoral college berjumlah 538 orang.

Setiap orang dalam electoral college ini memiliki satu hak suara. Untuk memenangkan pemilihan, seorang calon harus mendapatkan suara electoral college sebanyak 270 atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Inilah Enam Program Prioritas Harda-Danang untuk Sleman Lebih Baik

Sleman
| Rabu, 06 November 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement