Advertisement

Polisi Sebut Bandar Judi Online yang Melibatkan Komdigi, Setor Uang lewat Money Changer

Newswire
Rabu, 06 November 2024 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Polisi Sebut Bandar Judi Online yang Melibatkan Komdigi, Setor Uang lewat Money Changer Judi online / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang situsnya dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyetorkan uang melalui money changer atau perusahaan penukaran uang.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat di temui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Ade Ary menjelaskan terhadap tempat money changer tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan. "Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif," katanya.

Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan secara detail terkait lokasi money changer tersebut karena masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dikendalikan dari Ruko

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11/2024).

BACA JUGA: PPATK Sebut Pecandu Judi Online di Indonesia Gunakan 90 Persen Gajinya

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). "Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman [situs] judi online, " katanya.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut."Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil. "Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Gajahwong Banguntapan Bantul

Bantul
| Sabtu, 07 Desember 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya

Wisata
| Kamis, 05 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement