Advertisement
Pernyataan Wiranto Saat Memberhentikan Prabowo dari Militer 1998 Lalu

Advertisement
Harianjogjas.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat anugerah jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian gelar Prabowo tersebut terjadi di tengah kontroversi tentang masa lalu mantan Danjen Kopassus itu yang belum sepenuhnya selesai.
Advertisement
Rekam jejak Prabowo pada masa lalu bahkan selalu membayangi langkahnya untuk maju sebagai Presiden. Pemberian gelar kehormatan Prabowo itu seolah membalikkan kenyataan sejarah, terutama tentang pemberhentian Prabowo dari dinas militer pada 1998 lalu.
Di sisi lain, ada narasi dari pihak TNI, bahwa Prabowo belum pernah dipecat setidaknya dari dinas kemiliteran. Apalagi alasan Jokowi memberikan gelar kepada Prabowo juga berdasarkan usulan dari Panglima TNI.
Pernyataan Wiranto
Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998.
"Terhadap Letnan Jenderal Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto.
Menariknya pada Pemilu 2024 ini, Wiranto berada di antara jajaran jenderal yang mendukung Prabowo sebagai calon presiden.
Pemberian Gelar Kehormatan
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Jokowi memaparkan bahwa calon presiden (capres) nomor urut 2 tersebut telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” katanya kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).
Orang nomor satu di Indonesia itu lantas menyebut bahwa pemberian anugerah kepada Prabowo ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) No. 20/2009.
Atas pemberian anugerah itu, Jokowi menyebut bahwa Panglima TNI kemudian mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandas Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo didasarkan kepada sejumlah pertimbangan di antaranya atas baktinya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu (28/2/2024).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- Prabowo Targetkan Seluruh Desa Dialiri Listrik dalam 4 Tahun
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
Advertisement

Performa Kinerja Keuangan Positif, PT Indo Boga Sukses Mantab Bangun Puluhan Outlet Kopi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Hanya Jadi Provinsi dengan Kemiskinan Tertinggi, Jawa Barat Juga Punya Akun Judi Online Terbanyak
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
- Pakar Otomotif Menyebut Truk Odol Banyak Menimbulkan Masalah
- Mahkamah Konstitusi Putuskan Gelaran Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya
Advertisement
Advertisement