Advertisement

Pernyataan Wiranto Saat Memberhentikan Prabowo dari Militer 1998 Lalu

Reyhan Fernanda Fajarihza
Kamis, 29 Februari 2024 - 07:07 WIB
Ujang Hasanudin
Pernyataan Wiranto Saat Memberhentikan Prabowo dari Militer 1998 Lalu Presiden Joko Widodo melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto, Rabu (28 - 2 / 2024). – Youtube Kemenhan RI

Advertisement

Harianjogjas.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat anugerah jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pemberian gelar Prabowo tersebut terjadi di tengah kontroversi tentang masa lalu mantan Danjen Kopassus itu yang belum sepenuhnya selesai.

Advertisement

Rekam jejak Prabowo pada masa lalu bahkan selalu membayangi langkahnya untuk maju sebagai Presiden. Pemberian gelar kehormatan Prabowo itu seolah membalikkan kenyataan sejarah, terutama tentang pemberhentian Prabowo dari dinas militer pada 1998 lalu.

Di sisi lain, ada narasi dari pihak TNI, bahwa Prabowo belum pernah dipecat setidaknya dari dinas kemiliteran. Apalagi alasan Jokowi memberikan gelar kepada Prabowo juga berdasarkan usulan dari Panglima TNI.
Pernyataan Wiranto

Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998.

"Terhadap Letnan Jenderal Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto.

Menariknya pada Pemilu 2024 ini, Wiranto berada di antara jajaran jenderal yang mendukung Prabowo sebagai calon presiden.
Pemberian Gelar Kehormatan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Jokowi memaparkan bahwa calon presiden (capres) nomor urut 2 tersebut telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.

BACA JUGA: Pemberian Pangkat Jenderal ke Prabowo Jadi Polemik, Jokowi: Kalau Transaksi Politik Diberikan Sebelum Pemilu

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” katanya kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).

Orang nomor satu di Indonesia itu lantas menyebut bahwa pemberian anugerah kepada Prabowo ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) No. 20/2009.

Atas pemberian anugerah itu, Jokowi menyebut bahwa Panglima TNI kemudian mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo didasarkan kepada sejumlah pertimbangan di antaranya atas baktinya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu (28/2/2024).

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement