Advertisement
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memiliki calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Oleh sebab itu, Asep menjamin tanggal pengumuman tersangka kasus kuota haji akan disampaikan kepada rekan-rekan media. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan [konferensi pers] dalam waktu dekat,” katanya.
BACA JUGA: Penjualan Mobil Listrik Korea Selatan Kian Ngebut
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Diumumkan, Begini Syaratnya
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kuatkan Solidaritas, Paguyuban SRC Gelar Undian Berhadiah
- Ratu Sirikit Wafat, Thailand Umumkan Berkabung Nasional Selama 1 Tahun
- Skor Kacamata, Bali United Gagal Cetak Gol lawan Persita
- KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
- Komisi XI DPR Soroti Dana Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Bali Siap Kolaborasi dengan Pusat Kembangkan PSEL Energi Bersih
Advertisement
Advertisement



