Advertisement
Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus, seperti dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama.
BACA JUGA: Wasekjend GP Ansor Diperiksa
Advertisement
"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Asep mengatakan agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kacau! Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
Advertisement

Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat, Mensos: Dampingi Siswa dengan Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
- DPR Desak Prabowo Teken Perpres Soal Perlindungan Pekerja Transportasi Online
- Presiden Prabowo Panggil Airlangga, Bahlil hingga Raja Juli ke Istana
- Merasa Omongannya Dipelintir, Purbaya Minta Maaf dan Bakal Berhati-hati
- Longsor, Freeport Indonesia Hentikan Sementara Operasional Penambangan
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
- Main Domino Bareng Aziz Wellang, Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo dan Masyarakat
Advertisement
Advertisement