Advertisement
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo dan Masyarakat
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA - Fathur Rochman)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, dan masyarakat setelah bermain domino dengan mantan tersangka pembalakan liar Azis Wellang.
Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya hadir di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk berbincang selama hampir tiga jam dengan mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. Dia membantah mengenal dua orang yang bermain domino bersama dirinya.
Advertisement
BACA JUGA: Presiden Prabowo Panggil Airlangga, Bahlil hingga Raja Juli ke Istana
"Dari hati terdalam saya mohon maaf sebesar besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV DPR mitra saya, terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi, karena foto yang beredar tersebut," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Setelah hendak meninggalkan lokasi, dirinya diajak untuk ikut bermain domino. Saat itu menurut dia, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang sedang berada di posko. Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya bermain dua kali sebelum kemudian pulang. Raja Juli juga menyatakan tidak mengetahui status orang yang berada di samping kiri dan kanannya ketika permainan berlangsung.
"Jadi saya dari toilet mau pulang terus mereka (bilang) ‘main dulu’, mereka sedang main, Mas Karding ada di situ, dua orang berdiri dan saya duduk di sana, dan saya cuma main dua kali, setelah itu saya pulang, saya enggak tahu status teman main saya yang kiri dan kanan," ujar Raja Juli.
Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran baginya sebagai pejabat publik untuk lebih berhati-hati, aspiratif, dan peka terhadap sensitivitas masyarakat. "Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat," kata dia.
Sebelumnya pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare. Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus dari Jogja ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
- Rusunawa Karangrejek Gunungkidul Baru Terisi 50 Persen, Ini Sebabnya
- Jadwal Layanan SIM di JCM dan Ramai Mall Jogja
- Petani Gunungkidul Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang, Bisa Pulang Pergi
- Bapemperda DPRD DIY Rampungkan Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
- Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik
Advertisement
Advertisement



