Serang Rumah Sakit, PBB: Israel Langgar Hukum Internasional
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON— Penyerangan yang dilakukan Israel terhadap rumah sakit melanggar hukum internasional. Perserikatan Bangsa-bangsa pun mengutuk peristiwa tersebut.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Rabu (31/1/2024) mengatakan penyerangan militer Israel terhadap sebuah rumah sakit di Tepi Barat dan menewaskan tiga warga Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.
Advertisement
“Rumah sakit harus dilindungi dengan cara apa pun dan pelanggaran terhadap rumah sakit merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional," katanya dikutip Kamis (1/2/2024)
“Kami juga menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum,” kata Dujarric kepada awak media.
BACA JUGA: Terpaksa Minum Air Kotor, Warga Gaza Alami Penyakit Pencernaan dan Kulit
Dia menekankan bahwa rumah sakit telah digunakan sebagai “titik konflik.”
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pasukan keamanan Israel menyerbu sebuah rumah sakit di Kota Jenin.
Dalam unggahan video yang viral di X, tentara Israel terlihat menodongkan senjata dan meneror staf dan juga pasien di rumah sakit tersebut.
Seorang tentara berpakaian hitam terlihat memaksa seorang warga Palestina untuk berlutut sambil mengangkat tangan.
Berbagai kelompok Palestina di Kota Jenin menyerukan aksi mogok massal guna memprotes pembunuhan terhadap warga Palestina.
Situasi di Tepi Barat semakin memanas sejak perang antara kelompok Palestina dan Israel di Gaza meletus pada 7 Oktober.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 380 warga Palestina dibunuh pasukan Israel di Tepi Barat dan 4.000 orang lebih terluka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement