Advertisement

Promo November

Serang Rumah Sakit, PBB: Israel Langgar Hukum Internasional

Newswire
Kamis, 01 Februari 2024 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Serang Rumah Sakit, PBB: Israel Langgar Hukum Internasional Arsip foto - Rumah Sakit Kamal Adwan pasca serangan Israel di Gaza/ ANTARA - Anadolu Agency

Advertisement

Harianjogja.com, WASHINGTON— Penyerangan yang dilakukan Israel terhadap rumah sakit melanggar hukum internasional. Perserikatan Bangsa-bangsa pun mengutuk peristiwa tersebut.

Juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Rabu (31/1/2024) mengatakan penyerangan militer Israel terhadap sebuah rumah sakit di Tepi Barat dan menewaskan tiga warga Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.

Advertisement

“Rumah sakit harus dilindungi dengan cara apa pun dan pelanggaran terhadap rumah sakit merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional," katanya dikutip Kamis (1/2/2024)

“Kami juga menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum,” kata Dujarric kepada awak media.

BACA JUGA: Terpaksa Minum Air Kotor, Warga Gaza Alami Penyakit Pencernaan dan Kulit

Dia menekankan bahwa rumah sakit telah digunakan sebagai “titik konflik.”

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pasukan keamanan Israel menyerbu sebuah rumah sakit di Kota Jenin.

Dalam unggahan video yang viral di X, tentara Israel terlihat menodongkan senjata dan meneror staf dan juga pasien di rumah sakit tersebut.

Seorang tentara berpakaian hitam terlihat memaksa seorang warga Palestina untuk berlutut sambil mengangkat tangan.

Berbagai kelompok Palestina di Kota Jenin menyerukan aksi mogok massal guna memprotes pembunuhan terhadap warga Palestina.

Situasi di Tepi Barat semakin memanas sejak perang antara kelompok Palestina dan Israel di Gaza meletus pada 7 Oktober.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 380 warga Palestina dibunuh pasukan Israel di Tepi Barat dan 4.000 orang lebih terluka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement