Advertisement

Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil

Newswire
Senin, 15 Desember 2025 - 22:57 WIB
Maya Herawati
Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji, yakni antara 16–19 Desember 2025.

"Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Advertisement

Asep menjelaskan KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak pekan lalu.

"Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini (pemanggilan, red.) kalau tidak salah ya," katanya.

Ketika ditanya kemungkinan KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, Asep kembali menegaskan agar para jurnalis tinggal menunggu saja.

"Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12/2025). Pokoknya ditunggu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler, dalam konteks kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Bantul
| Senin, 15 Desember 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement