Advertisement

Perusak Hutan Sumatera Teridentifikasi, Satgas PKH Siapkan Evaluasi

Anshary Madya Sukma
Senin, 15 Desember 2025 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Perusak Hutan Sumatera Teridentifikasi, Satgas PKH Siapkan Evaluasi Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi identitas perusahaan dan pihak terkait dengan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatera berdasarkan hasil pemetaan kawasan terdampak bencana.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemetaan kawasan hutan di wilayah yang terdampak bencana di Sumatera.

Advertisement

"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).

Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara kerusakan hutan Sumatera tersebut terdiri atas perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH yang dibentuk atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto juga akan melakukan evaluasi perizinan kawasan hutan di Sumatera.

Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum apabila terbukti melanggar dan memperparah dampak bencana alam di Sumatera.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tambah Febrie.

Febrie menambahkan, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar ketentuan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan tersebut berinisial TBS.

"Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS," katanya, menegaskan langkah penegakan hukum atas kasus kerusakan hutan di Sumatera.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Bantul
| Senin, 15 Desember 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement