Advertisement
Perusak Hutan Sumatera Teridentifikasi, Satgas PKH Siapkan Evaluasi
Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi identitas perusahaan dan pihak terkait dengan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatera berdasarkan hasil pemetaan kawasan terdampak bencana.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemetaan kawasan hutan di wilayah yang terdampak bencana di Sumatera.
Advertisement
"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).
Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara kerusakan hutan Sumatera tersebut terdiri atas perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH yang dibentuk atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto juga akan melakukan evaluasi perizinan kawasan hutan di Sumatera.
BACA JUGA
Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum apabila terbukti melanggar dan memperparah dampak bencana alam di Sumatera.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tambah Febrie.
Febrie menambahkan, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar ketentuan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan tersebut berinisial TBS.
"Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS," katanya, menegaskan langkah penegakan hukum atas kasus kerusakan hutan di Sumatera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







