Advertisement
Perusak Hutan Sumatera Teridentifikasi, Satgas PKH Siapkan Evaluasi
Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi identitas perusahaan dan pihak terkait dengan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatera berdasarkan hasil pemetaan kawasan terdampak bencana.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemetaan kawasan hutan di wilayah yang terdampak bencana di Sumatera.
Advertisement
"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).
Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara kerusakan hutan Sumatera tersebut terdiri atas perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH yang dibentuk atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto juga akan melakukan evaluasi perizinan kawasan hutan di Sumatera.
BACA JUGA
Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum apabila terbukti melanggar dan memperparah dampak bencana alam di Sumatera.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tambah Febrie.
Febrie menambahkan, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar ketentuan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan tersebut berinisial TBS.
"Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS," katanya, menegaskan langkah penegakan hukum atas kasus kerusakan hutan di Sumatera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Jembatan di Sleman Dibongkar 2026, DPUPKP Diganti Bangunan Baru
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Korea Selatan Puji Golden Cetak Sejarah di Grammy Award
- Generasi Muda Kulonprogo Pilih Bertani Hortikultura daripada Padi
- Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
- Pemerintah Bangun 34 Pengolah Sampah Jadi Listrik Tahun Ini
- Barantin Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI
- Dominasi Marco Bezzecchi, Aprilia Tercepat Hari Pertama Tes Pramusim
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Advertisement



