Advertisement

KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta

Newswire
Selasa, 16 Desember 2025 - 04:47 WIB
Sunartono
KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta Tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul, saat diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA - Rio Feisal.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap hingga Rp12 miliar oleh tersangka Muhammad Chusnul (MC) dalam kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut diterima MC saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara dan BTP Kelas I Medan pada periode 2021–2024.

Advertisement

KPK menduga MC mengatur pemenang lelang sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda, dengan memberikan informasi HPS dan spesifikasi teknis kepada rekanan tertentu.

“Saudara MC selama bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Wilayah Medan pada 2021-2024 menerima total Rp12 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin  malam.

Asep menjelaskan angka Rp12 miliar tersebut, terdiri atas penerimaan dari tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS) sebanyak Rp7,2 miliar selama periode 20 September 2021-10 April 2023, dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sekitar Rp4,8 miliar.

Muhammad Chusnul selaku PPK di BTP Kelas II Sumbagut atau BTP Kelas I Medan diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, dan jalur Kisaran-Mambang Muda.

“Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama atau pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP,” katanya.

Muhammad Chusnul terlebih dahulu bertemu dengan masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Kota Semarang, Jawa Tengah. "Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Muhammad Chusnul menyampaikan paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi menjadi beberapa paket, serta pelaksanaan pembangunan dilaksanakan dengan mekanisme lintas tahun agar masing-masing rekanan bekerja sama, serta tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.

Selain itu, Muhammad Chusnul dalam pertemuan tersebut menyerahkan harga perkiraan sementara (HPS) dan spesifikasi teknis seperti kepada perusahaan milik Dion Renato dan rekanan lainnya, sehingga mereka dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.

Setelah itu, Muhammad Chusnul berkoordinasi dengan pihak kelompok kerja (pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian

“Kemudian karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Mc harus segera dipenuhi. Jika tidak, maka pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” katanya.

Adapun dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek tersebut, perusahaan milik Dion Renato menjadi salah satu yang terpilih. Dion Renato ditunjuk oleh Muhammad Chusnul sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan permintaannya kepada para rekanan.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 19 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra

Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra

Jogja
| Selasa, 16 Desember 2025, 12:32 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement