Advertisement
Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menjadikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri, menyusul polemik penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengungkap rencana meningkatkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi peraturan pemerintah, sekaligus memasukkannya sebagai materi revisi Undang-Undang Polri.
Advertisement
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025, mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, yakni pada 17 kementerian dan lembaga. Regulasi ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
“Yang jelas, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan kemudian kemungkinan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri,” kata Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), selepas Sidang Kabinet Paripurna.
BACA JUGA
Listyo Sigit juga merespons pertanyaan mengenai penugasan perwira Polri di luar struktur kepolisian setelah terbitnya putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut tidak berlaku surut, sehingga anggota Polri yang telah lebih dahulu bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.
“Terhadap yang sudah berproses, putusan itu tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menyampaikan demikian,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui proses konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut, menurutnya, juga disusun sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, menanggapi pandangan sejumlah ahli yang menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo Sigit memilih untuk tidak memperdebatkannya.
“Biar saja mereka berbicara seperti itu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, pemangku kepentingan, dan lembaga terkait sebelum Perpol tersebut diterbitkan,” kata Listyo Sigit.
Mahkamah Konstitusi pada November 2025 menerbitkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu amar putusannya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.
Namun demikian, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditugaskan pada Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
- Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar
- Vin Diesel Umumkan Peran Khusus Cristiano Ronaldo di Fast & Furious
- Taylor Swift Bagikan Bonus Rp3,2 Triliun untuk Kru Eras Tour
- Jembatan Darurat Sriharjo Diharap Pulihkan Ekonomi UMKM
- Defender V8 Klasik Kini Bisa Di-upgrade Ala Defender Octa
- Ikasi DIY Kirim 15 Atlet Pelajar ke Banyuwangi Open Championship
Advertisement
Advertisement




