Advertisement

KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang

Newswire
Senin, 15 Desember 2025 - 20:47 WIB
Maya Herawati
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan sejumlah uang dari rumah pribadi serta rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto), terkait penyidikan dugaan pemerasan penambahan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Advertisement

Budi Prasetyo menjelaskan uang yang disita berasal dari rumah pribadi SF Hariyanto.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” katanya.

Ia menyebut mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meski belum menyampaikan detail identitasnya kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau ini terus dikembangkan KPK, termasuk penelusuran aliran uang dan peran pihak-pihak terkait, guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Bantul
| Senin, 15 Desember 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement