Advertisement

PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara

Newswire
Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara Truk-truk pengangkut bantuan terlihat di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah, pada 16 Oktober 2025. Konvoi truk bantuan dari Program Pangan Dunia (WFP) berhasil mencapai sebuah gudang di Gaza tanpa penjarahan, dan terjadi penurunan drastis dalam insiden penjarahan. ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan resminya menegaskan resolusi tersebut memperkuat supremasi hukum internasional dan sistem multilateral dalam menghadapi kebijakan Israel yang dinilai melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.

Advertisement

Disebutkan bahwa resolusi itu menjadi respons internasional yang tepat terhadap tindakan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) serta berbagai organisasi PBB lain yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.

Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, resolusi tersebut menegaskan kembali peran PBB dalam melindungi rakyat Palestina dan menggarisbawahi kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan, khususnya dalam membuka koridor kemanusiaan serta menghentikan tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB, terutama di Jalur Gaza.

Palestina juga menekankan bahwa arti penting resolusi ini terletak pada pelaksanaannya secara segera dan menyeluruh, serta pada tanggung jawab hukum dan moral komunitas internasional untuk memastikan kepatuhan Israel.

Adapun draf resolusi terbaru PBB itu secara tegas menuntut Israel memberikan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati kekebalan fasilitas PBB, serta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Resolusi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang merinci kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan sekaligus sebagai negara anggota PBB.

Resolusi yang diajukan Norwegia bersama lebih dari 12 negara lainnya itu memperoleh dukungan 139 negara, sementara 12 negara menentang dan 19 negara memilih abstain.

Meski gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kemanusiaan di Gaza belum menunjukkan perbaikan signifikan. Israel masih memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan, yang dinilai melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.

Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 70.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.000 lainnya. Serangan tersebut terus berlangsung meskipun kesepakatan gencatan senjata telah diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dishub Bantul Sebut Idealnya Butuh Enam Bus Sekolah

Dishub Bantul Sebut Idealnya Butuh Enam Bus Sekolah

Bantul
| Sabtu, 13 Desember 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement