Advertisement
PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Truk-truk pengangkut bantuan terlihat di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah, pada 16 Oktober 2025. Konvoi truk bantuan dari Program Pangan Dunia (WFP) berhasil mencapai sebuah gudang di Gaza tanpa penjarahan, dan terjadi penurunan drastis dalam insiden penjarahan. ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua - pri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan resminya menegaskan resolusi tersebut memperkuat supremasi hukum internasional dan sistem multilateral dalam menghadapi kebijakan Israel yang dinilai melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Advertisement
Disebutkan bahwa resolusi itu menjadi respons internasional yang tepat terhadap tindakan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) serta berbagai organisasi PBB lain yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, resolusi tersebut menegaskan kembali peran PBB dalam melindungi rakyat Palestina dan menggarisbawahi kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan, khususnya dalam membuka koridor kemanusiaan serta menghentikan tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB, terutama di Jalur Gaza.
BACA JUGA
Palestina juga menekankan bahwa arti penting resolusi ini terletak pada pelaksanaannya secara segera dan menyeluruh, serta pada tanggung jawab hukum dan moral komunitas internasional untuk memastikan kepatuhan Israel.
Adapun draf resolusi terbaru PBB itu secara tegas menuntut Israel memberikan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati kekebalan fasilitas PBB, serta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang merinci kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan sekaligus sebagai negara anggota PBB.
Resolusi yang diajukan Norwegia bersama lebih dari 12 negara lainnya itu memperoleh dukungan 139 negara, sementara 12 negara menentang dan 19 negara memilih abstain.
Meski gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kemanusiaan di Gaza belum menunjukkan perbaikan signifikan. Israel masih memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan, yang dinilai melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 70.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.000 lainnya. Serangan tersebut terus berlangsung meskipun kesepakatan gencatan senjata telah diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sopir Pengangkut MBG SDN Kalibaru Ditahan, Jadi Tersangka Tabrakan
- Presiden Pastikan Rumah Korban Bencana di Sumatera-Aceh Dibangun Ulang
- Kekurangan Zat Besi dan Dampaknya pada Siklus Menstruasi
- Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru karena Kelalaian
- Dua Bocah di Selo Boyolali Diperkosa Kakaknya, Polisi Selidiki
- Superflu Melonjak di Inggris, Sekolah Ditutup Waspada Virus
- Lima Keunggulan Aplikasi Pengaduan Reserse POLRI Terbaru
Advertisement
Advertisement





