Setara dan Infid: Indeks HAM Era Jokowi Stagnan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga SETARA Institute bersama INFID mengungkapkan indeks hak asasi manusia (HAM) 2023 atau menjelang satu dekade pemerintahan Presiden RI Joko Widodo mengalami stagnasi.
Peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan indeks HAM 2023 adalah 3,2 atau sama dengan indeks HAM 2019 yang merupakan akhir pemerintahan Jokowi periode pertama.
Advertisement
"Jika bandingkan dengan satu periode pada tahun 2019, angkanya stagnan 3,2 atau tidak ada progres yang signifikan walaupun angkanya fluktuatif terjadi sedikit peningkatan dan penurunan. Akan tetapi, pada akhirnya tidak ada progres yang signifikan terkait dengan kemajuan HAM pada tahun ini," kata Insiyah di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (10/12/2023).
BACA JUGA : Temui Sultan, Kemenkopolhukam Identifikasi Korban Pelanggaran HAM Berat di DIY
Insiyah mengatakan indeks HAM 2023 mengalami penurunan daripada 2022 yang mencapai angka 3,3. Bahkan, indeks HAM 2023 berada di bawah angka moderat, yakni 3,5. Selain itu, Insiyah menjelaskan bahwa indikator hak sipil dan politik (sipol) mencapai skor 3 atau turun 0,1 dibandingkan 2022 yang tercatat 3,1.
"Satu hal yang bisa kita highlight adalah bagaimana pengerdilan ruang-ruang sipil yang terjadi dalam rezim Jokowi itu memengaruhi pencapaian terkait dengan hak sipol yang selalu jauh dari angka moderat dan selalu rendah dari hak ekosob [ekonomi, sosial dan budaya]," katanya.
Ia lantas menyebutkan hak sipol meliputi hak hidup, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Indikator hak ekosob, lanjut Insiyah, meraih skor 3,3 atau menurun dibandingkan skor 2022 yang mencapai 4,3. Hak ini meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas tanah, dan hak atas budaya.
Indeks HAM SETARA bersama INFID menggunakan studi pengukuran yang basis utamanya adalah disiplin HAM dan menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban, sedangkan warga negara sebagai pemegang HAM.
Data Indeks HAM diperoleh dari laporan kinerja lembaga negara, laporan organisasi masyarakat sipil, hasil riset lembaga penelitian, data pemantauan SETARA Institute, dan referensi media terpilih. Data tersebut selanjutnya diolah menjadi narasi yang mendeskripsikan capaian negara dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Penilaian ini menggunakan skala Likert dengan rentang 1—7. Nilai 1 menggambarkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM paling buruk, sedangkan nilai 7 menunjukkan komitmen pemenuhan HAM paling baik.
Penilaian tersebut menggunakan triangulasi sumber dan penilaian profesional sebagai instrumen justifikasi temuan studi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement