Advertisement
77 WNI di Malaysia Ajukan Peninajuan Kembali Bebas Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 77 dari 157 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia mengajukan review atau peninjauan kembali (PK).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan di antara 77 WNI tersebut, 61 kasus ada di Semenanjung, 8 kasus di wilayah KJRI Kota Kinabalu, 6 kasus di wilayah KJRI Kuching dan 2 kasus di KRI Tawau.
Advertisement
"Dari 77 sebarannya berdasarkan yang ada di Malaysia, 61 kasus ada di Semenanjung, ini ada 3 perwakilan kita yang ada di sana, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Baru dan KJRI Penang. 8 kasus ada di wilayah kerja Kota Kinabalu ini membawahi wilayah Sabah, kemudian 6 kasus di wilayah kerja KJRI Khucing ini membawahi wilayah Sarawak, 2 kasus di wilayah kerja KRI Tawau, ini juga wilayah Sabah namun secara khusus itu ada di beberapa distrik yang ada di Sabah," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan pemerintah Malaysia telah mengundangkan dua Undang-undang penghapusan hukuman mati pada 16 Juni 2023.
UU tersebut antara lain, Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023; dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.
Judha mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka WNI yang terancam hukuman mati akan bisa digantikan dengan hukuman penjara 30-40 tahun.
"Berdasarkan undang-undang yang tadi direvisi, bahwa untuk yang sudah inkrah kasus hukuman matinya, maka jika nanti diluluskan oleh mahkamah persekutuan akan diganti menjadi hukuman penjara dengan rentan antara 30-40 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Terbebas dari Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Seperti diketahui, dia sebelumnya menjelaskan terdapat 168 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebaran paling banyak ada di Malaysia sebanyak 157 WNI.
"Dari 168 Ini sebarannya paling banyak ada di Malaysia 157, Uni Emirat Arab ada 4, Saudi Arabia ada 3, Laos 3, Vietnam 1," ucapnya.
Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa jenis pelanggaran yang dibuat WNI tersebut mayoritas adalah kasus narkoba dan pembunuhan.
"Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba 110, dan kemudian pembunuhan 58," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement