77 WNI di Malaysia Ajukan Peninajuan Kembali Bebas Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 77 dari 157 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia mengajukan review atau peninjauan kembali (PK).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan di antara 77 WNI tersebut, 61 kasus ada di Semenanjung, 8 kasus di wilayah KJRI Kota Kinabalu, 6 kasus di wilayah KJRI Kuching dan 2 kasus di KRI Tawau.
Advertisement
"Dari 77 sebarannya berdasarkan yang ada di Malaysia, 61 kasus ada di Semenanjung, ini ada 3 perwakilan kita yang ada di sana, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Baru dan KJRI Penang. 8 kasus ada di wilayah kerja Kota Kinabalu ini membawahi wilayah Sabah, kemudian 6 kasus di wilayah kerja KJRI Khucing ini membawahi wilayah Sarawak, 2 kasus di wilayah kerja KRI Tawau, ini juga wilayah Sabah namun secara khusus itu ada di beberapa distrik yang ada di Sabah," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan pemerintah Malaysia telah mengundangkan dua Undang-undang penghapusan hukuman mati pada 16 Juni 2023.
UU tersebut antara lain, Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023; dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.
Judha mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka WNI yang terancam hukuman mati akan bisa digantikan dengan hukuman penjara 30-40 tahun.
"Berdasarkan undang-undang yang tadi direvisi, bahwa untuk yang sudah inkrah kasus hukuman matinya, maka jika nanti diluluskan oleh mahkamah persekutuan akan diganti menjadi hukuman penjara dengan rentan antara 30-40 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Terbebas dari Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Seperti diketahui, dia sebelumnya menjelaskan terdapat 168 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebaran paling banyak ada di Malaysia sebanyak 157 WNI.
"Dari 168 Ini sebarannya paling banyak ada di Malaysia 157, Uni Emirat Arab ada 4, Saudi Arabia ada 3, Laos 3, Vietnam 1," ucapnya.
Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa jenis pelanggaran yang dibuat WNI tersebut mayoritas adalah kasus narkoba dan pembunuhan.
"Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba 110, dan kemudian pembunuhan 58," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Polemik Maskot Pilkada Jogja Bias Gender, FP3KY Sebut Jadi Pembelajaran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
- Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
- Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Advertisement
Advertisement