Advertisement

Promo November

77 WNI di Malaysia Ajukan Peninajuan Kembali Bebas Hukuman Mati

Erta Darwati
Sabtu, 30 September 2023 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
77 WNI di Malaysia Ajukan Peninajuan Kembali Bebas Hukuman Mati Ilustrasi hukuman (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 77 dari 157 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia mengajukan review atau peninjauan kembali (PK). 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan di antara 77 WNI tersebut, 61 kasus ada di Semenanjung, 8 kasus di wilayah KJRI Kota Kinabalu, 6 kasus di wilayah KJRI Kuching dan 2 kasus di KRI Tawau. 

Advertisement

"Dari 77 sebarannya berdasarkan yang ada di Malaysia, 61 kasus ada di Semenanjung, ini ada 3 perwakilan kita yang ada di sana, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Baru dan KJRI Penang. 8 kasus ada di wilayah kerja Kota Kinabalu ini membawahi wilayah Sabah, kemudian 6 kasus di wilayah kerja KJRI Khucing ini membawahi wilayah Sarawak, 2 kasus di wilayah kerja KRI Tawau, ini juga wilayah Sabah namun secara khusus itu ada di beberapa distrik yang ada di Sabah," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023). 

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba & Pembunuhan, 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia

Dia mengatakan pemerintah Malaysia telah mengundangkan dua Undang-undang penghapusan hukuman mati pada 16 Juni 2023.

UU tersebut antara lain, Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023; dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Judha mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka WNI yang terancam hukuman mati akan bisa digantikan dengan hukuman penjara 30-40 tahun. 

"Berdasarkan undang-undang yang tadi direvisi, bahwa untuk yang sudah inkrah kasus hukuman matinya, maka jika nanti diluluskan oleh mahkamah persekutuan akan diganti menjadi hukuman penjara dengan rentan antara 30-40 tahun," ujarnya. 

Baca Juga: Terbebas dari Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Seperti diketahui, dia sebelumnya menjelaskan terdapat 168 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebaran paling banyak ada di Malaysia sebanyak 157 WNI. 

"Dari 168 Ini sebarannya paling banyak ada di Malaysia 157, Uni Emirat Arab ada 4, Saudi Arabia ada 3, Laos 3, Vietnam 1," ucapnya. 

Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa jenis pelanggaran yang dibuat WNI tersebut mayoritas adalah kasus narkoba dan pembunuhan. 

"Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba 110, dan kemudian pembunuhan 58," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

14 Redkar Kemantren di Jogja Beradu Kemampuan Padamkan Kebakaran

Jogja
| Sabtu, 02 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement