Advertisement
Seperti TV Konvensional, Film di Netflix Direncanakan Kena Sensor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjajaki regulasi mekanisme sensor ataupun take down film di platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+, dan lain-lain. Hal itu menindaklanjuti rencana memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran sehingga layanan streaming bisa dikenai sensor layaknya TV konvensional.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Advertisement
“Ini kita harus diskusi dan kita sudah diskusi itu saya sudah diskusi dengan misalnya LSF dan KPI,” ujar Usman dikutip dari Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (12/9/2023).
Usman mengatakan pihaknya memang masih belum tahu langkah apa yang akan dilakukan ataupun pihak yang akan menindaklanjuti tindakan tersebut. Namun, Usman mengatakan dalam menentukan kebijakan, pihaknya akan berfokus pada tiga hal utama.
“Jadi tim itu akan diskusi dulu jadi kita belum tahu arahnya ke mana, tapi arahnya akan lebih ke mungkin lebih ketiga yang tadi prinsipnya,” ujar Usman.
Baca juga: Layanan Adopsi Anak Banyak Peminat, Dinsos DIY: Perhatikan Syaratnya
Menurut Usman, hal yang paling penting adalah kebijakan yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait hal-hal negatif yang dapat ditemukan saat streaming.
Lebih lanjut, Usman mengatakan nantinya aturan tersebut juga harus dikategorisasi ataupun lokalisasi. Alhasil, nantinya akan ada kategori tertentu yang dapat menonton film tertentu, ataupun jam-jam tertentu untuk menonton film tertentu.
Usman mencontohkan hal ini akan mirip seperti TV, yang memiliki kategori usia dan jam untuk penayangan iklan tertentu.
Kemudian, ia juga berharap agar putusan tim nantinya akan tetap melindungi para pelaku industri perfilman, OTT, televisi, hingga telekomunikasi. “Prinsip ketiga, industri harus juga dilindungi, semua industri yang terkait harus dilindungi,” ujar Usman.
Sebelumnya, dikabarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie tengah mengkaji potensi memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran.
Dengan demikian, platform OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Iflix, Disney+, dan lain lain akan mendapatkan perlakuan yang sama layaknya TV konvensional. Menurut Budi, tujuannya adalah agar layanan streaming bisa dikenai sensor layaknya TV konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement