Advertisement
Seperti TV Konvensional, Film di Netflix Direncanakan Kena Sensor
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet. - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjajaki regulasi mekanisme sensor ataupun take down film di platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+, dan lain-lain. Hal itu menindaklanjuti rencana memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran sehingga layanan streaming bisa dikenai sensor layaknya TV konvensional.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Advertisement
“Ini kita harus diskusi dan kita sudah diskusi itu saya sudah diskusi dengan misalnya LSF dan KPI,” ujar Usman dikutip dari Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (12/9/2023).
Usman mengatakan pihaknya memang masih belum tahu langkah apa yang akan dilakukan ataupun pihak yang akan menindaklanjuti tindakan tersebut. Namun, Usman mengatakan dalam menentukan kebijakan, pihaknya akan berfokus pada tiga hal utama.
“Jadi tim itu akan diskusi dulu jadi kita belum tahu arahnya ke mana, tapi arahnya akan lebih ke mungkin lebih ketiga yang tadi prinsipnya,” ujar Usman.
Baca juga: Layanan Adopsi Anak Banyak Peminat, Dinsos DIY: Perhatikan Syaratnya
Menurut Usman, hal yang paling penting adalah kebijakan yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait hal-hal negatif yang dapat ditemukan saat streaming.
Lebih lanjut, Usman mengatakan nantinya aturan tersebut juga harus dikategorisasi ataupun lokalisasi. Alhasil, nantinya akan ada kategori tertentu yang dapat menonton film tertentu, ataupun jam-jam tertentu untuk menonton film tertentu.
Usman mencontohkan hal ini akan mirip seperti TV, yang memiliki kategori usia dan jam untuk penayangan iklan tertentu.
Kemudian, ia juga berharap agar putusan tim nantinya akan tetap melindungi para pelaku industri perfilman, OTT, televisi, hingga telekomunikasi. “Prinsip ketiga, industri harus juga dilindungi, semua industri yang terkait harus dilindungi,” ujar Usman.
Sebelumnya, dikabarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie tengah mengkaji potensi memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran.
Dengan demikian, platform OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Iflix, Disney+, dan lain lain akan mendapatkan perlakuan yang sama layaknya TV konvensional. Menurut Budi, tujuannya adalah agar layanan streaming bisa dikenai sensor layaknya TV konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus TBC Jogja 2025 Tembus 1.333, Dinkes Perkuat Investigasi Kontak
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pernyataan LeBron di All-Star Soal Israel Picu Pro-Kontra
- Mengenal Tradisi Chunyun, Arus Mudik Raksasa di Tiongkok
- Apple Prioritaskan Efisiensi di iOS 27
- Mudik Imlek China Pecahkan Rekor 9,5 Miliar Perjalanan
- Maya Hawke Resmi Menikah dengan Christian Lee Hutson
- Mulai Besok! China Bebaskan Visa untuk Warga Inggris dan Kanada
- Lampu LED Mobil Bikin Silau? Ini Risiko & Aturannya
Advertisement
Advertisement







