Advertisement
Seperti TV Konvensional, Film di Netflix Direncanakan Kena Sensor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjajaki regulasi mekanisme sensor ataupun take down film di platform over the top (OTT) seperti Netflix, Disney+, dan lain-lain. Hal itu menindaklanjuti rencana memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran sehingga layanan streaming bisa dikenai sensor layaknya TV konvensional.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Advertisement
“Ini kita harus diskusi dan kita sudah diskusi itu saya sudah diskusi dengan misalnya LSF dan KPI,” ujar Usman dikutip dari Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (12/9/2023).
Usman mengatakan pihaknya memang masih belum tahu langkah apa yang akan dilakukan ataupun pihak yang akan menindaklanjuti tindakan tersebut. Namun, Usman mengatakan dalam menentukan kebijakan, pihaknya akan berfokus pada tiga hal utama.
“Jadi tim itu akan diskusi dulu jadi kita belum tahu arahnya ke mana, tapi arahnya akan lebih ke mungkin lebih ketiga yang tadi prinsipnya,” ujar Usman.
Baca juga: Layanan Adopsi Anak Banyak Peminat, Dinsos DIY: Perhatikan Syaratnya
Menurut Usman, hal yang paling penting adalah kebijakan yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait hal-hal negatif yang dapat ditemukan saat streaming.
Lebih lanjut, Usman mengatakan nantinya aturan tersebut juga harus dikategorisasi ataupun lokalisasi. Alhasil, nantinya akan ada kategori tertentu yang dapat menonton film tertentu, ataupun jam-jam tertentu untuk menonton film tertentu.
Usman mencontohkan hal ini akan mirip seperti TV, yang memiliki kategori usia dan jam untuk penayangan iklan tertentu.
Kemudian, ia juga berharap agar putusan tim nantinya akan tetap melindungi para pelaku industri perfilman, OTT, televisi, hingga telekomunikasi. “Prinsip ketiga, industri harus juga dilindungi, semua industri yang terkait harus dilindungi,” ujar Usman.
Sebelumnya, dikabarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie tengah mengkaji potensi memasukan layanan streaming film ke dalam ranah penyiaran.
Dengan demikian, platform OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Iflix, Disney+, dan lain lain akan mendapatkan perlakuan yang sama layaknya TV konvensional. Menurut Budi, tujuannya adalah agar layanan streaming bisa dikenai sensor layaknya TV konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
- Cacar Monyet Varian Baru, Jumlah Kasus di Uganda Meningkat
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Advertisement
Tenggelam Dalam Lautan Buku, Ini Rekomendasi Perpustakaan di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WNI Korban TPPO di Kamboja Diduga Jadi Operator Judi Online
- Tiba di St. Petersburg, Megawati Akan Beri Kuliah Umum Perkumpulan Rektor di Rusia
- Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Meningkat 51 Persen di Jelang Libur Panjang Maulid Nabi
- Total Kredit Rp1.959 Triliun Telah Disalurkan hingga 2023
- Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Tebal
- Ini Alasan 21 DPD Kadin Menolak Munaslub Pendongkelan Arsjad Rasjid
- Erick Thohir Ungkap 2 BUMN Punya Prestasi Terbaik
Advertisement
Advertisement