Advertisement
Bareskrim Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi - pri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menemunkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA : Difatwa Sesat, Panji Gumilang Bilang MUI Cuma LSM
Dia kemudian mengatakan untuk kasus sendiri saat ini sudah naik penyidikan di Bareskrim Polri dan telah mengeirimkan surat perintah dimulai penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP [surat perintah dimulai Penyidikan] kami kirim ke Kejaksaan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujarnya.
Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama. Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.
BACA JUGA : Dinilai Melakukan Penistaan Agama, Pendiri Ponpes Al Zaytun
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
Advertisement
DKPP Bantul Dorong Perkebunan, Ajukan Bibit Jambu dan Kakao ke Pusat
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3
- Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
- Pemda Kompak Jaga UHC, Layanan Kesehatan Mudah Diakses
- Saksi Ungkap Pertemuan Google Asia Pasifik dan Nadiem Bahas Chromebook
- Empat Daerah di Jateng Tutup Objek Wisata Akibat Bencana Alam
- Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
- KPPU Denda Rp698 Miliar, Kasus Google hingga Truk Sany Disorot
Advertisement
Advertisement



