Advertisement
Difatwa Sesat, Panji Gumilang Bilang MUI Cuma LSM

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kasus Ponpes Al Zaytun kian merembet ke berbagai hal krusial. Salah satunya terkait fatwa yang telah dikeluarkan MUI berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2002 lalu.
Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dianggap sesat setelah beredar video yang memperlihatkan berbagai penyimpangan yang dilakukan.
Advertisement
Mulai dari sholat berjarak, adanya imam wanita, pernyataan kontroversial soal ibadah Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW, dan sebagainya.
Ajaran tersebut dianggap telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat.
Jurnalis senior, Andy F. Noya berhasil mewawancari Panji Gumilar dalam acara yang dia pandu dan ditayangkan di YouTube.
Dalam video berdurasi satu jam 30 menit lebih itu, Panji memberikan klarifikasi terkait video dan pernyataan "menyudutkan" yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga menjelaskan soal konteks apa yang mendasarinya memberikan pernyataan kontriversial hingga mengundang cemoohan berbagai pihak.
Namun yang menarik, Panji Gumilang kembali menyoroti tentang penelitian yang dilakukan MUI pada tahun 2002 lalu.
BACA JUGA: Libur Iduladha, Jadwal KRL Jogja-Solo Ditambah, Ini Jadwal Paling Pagi
Andi F. Noya mulanya bertanya tentang rumor adanya orang luar yang berusaha mengambilalih Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. "Tunggu, saya ingin menegaskan jika ada upaya orang luar untuk mengambil alih Al Zaytun?" tanya Andi F. Noya.
Panji mengatakan jika beberapa pernyataan memang sudah sampai kepada dirinya. Bahkan, ia menyebut nama MUI lagi.
"Memang sampai kepada kami. Malah dulu, katanya meneliti Al Zaytun, Majelis Ulama (MUI) pernah tahun 2002 bersama Kementerian Agama. Bohong yang satu (MUI) yang satu (Kementerian Agama) benar saya fasilitasi," jawab Panji Gumilang.
Andi F. Noya kemudian menegaskan jika MUI memiliki fatwa yang menyebut jika Ponpes Al Zaytun sesat.
"MUI bilang, tahun 2002 sudah kamu teliti dan kami periksa, memang sesat ini (Al Zaytun) dan sudah ada fatwa," kata Andi F. Noya.
Namun dengan tegas, Panji mengatakan jika itu tidak resmi. Sebab menurutnya, segala hal yang resmi selalu pakai surat. "Tidak pernah masuk, tidak pernah ada fatwa, resmi itu pakai surat. Departemen Agama pakai surat, mas," kata Panji.
Semakin panas, Andi F. Noya kemudian mempertanyakan marwah MUI di mata Panji. "MUI lembaga yang dihormati, Anda tampak tidak percaya dengan lembaga ini?" tanya sang jurnalis senior.
Secara mengejutkan, Panji Gumilar justru menebalkan pernyataan Andi F. Noya dengan mengatakan MUI adalah LSM.
"Dihormati kalau benar. Tabbayun aja nggak ngerti, harga diri seseorang diinjak-injak. Dia itu LSM mas, derajatnya sama dengan lembaga pendidikan ini, lembaga swadaya masyarakat, mengapa harus meneliti yang sama-sama. Kecuali jika Anda punya pangkat yang lebih tinggi, konstitusional, baru boleh. Masa LSM menghukumi LSM," lanjut Panji Gumilar.
Penelitian MUI terhadap Ponpes Al Zaytun
Pada 2002 lalu, tim peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan riset terkait Pondok Pesantren (Ponpes) atau Ma’had Al-Zaytun (MAZ), Indramayu Jawa Barat.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub menyampaikan MUI pernah membentuk tim untuk meneliti adanya gerakan NII KW IX yang dikaitkan dengan MAZ. Dari penelitian tersebut dikaji tiga hal.
“Kami mengkaji tiga aspek yaitu, profil NII KW IX dan ajaran di dalamnya, profil MAZ dan kegiatan kurikulum yang diajarkan, serta menggali kemungkinan adanya hubungan antara NII KW IX dengan MAZ,” kata Aminuddin, yang juga merupakan sekretaris tim peneliti MUI dalam kajian tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun MUIDigital, Jumat (28/4/2023), penelitian di atas menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII yang dipimpin oleh Panji Gumilang alias Abdul Salam alias Prawoto.
Terdapat penyimpangan ajaran dari syariat Islam di dalam NII KW IX di antaranya dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan ajaran terkait hijrah.
Kedua, kajian yang dilakukan terhadap MAZ menghasilkan belum ditemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan. (Sumber Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement