Advertisement

KPPU Denda Rp698 Miliar, Kasus Google hingga Truk Sany Disorot

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 26 Januari 2026 - 19:37 WIB
Sunartono
KPPU Denda Rp698 Miliar, Kasus Google hingga Truk Sany Disorot Kantor Google - ist - techcrunch

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian penegakan hukum sepanjang 2025 dengan memutuskan 13 perkara dan menjatuhkan total denda mencapai Rp698 miliar. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah kasus besar yang menarik perhatian publik, mulai dari sektor manufaktur hingga ekonomi digital.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa perkara yang ditangani lembaganya meliputi penjualan truk merek Sany, serta keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia oleh Google dan TikTok. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Advertisement

“Ini mungkin masih tergolong sedikit dibandingkan dengan otoritas pengawas persaingan usaha di negara-negara lain, yang juga menangani perkara keterlambatan notifikasi tender maupun non-tender,” ujar Eugenia dalam siaran Competition Outlook 2026 di kanal YouTube KPPU, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, denda terbesar sepanjang 2025 dijatuhkan dalam perkara penjualan truk Sany Group. KPPU menjatuhkan sanksi senilai Rp449 miliar atas laporan dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar yang diputuskan pada Agustus 2025.

Perkara besar lainnya yang turut menyita perhatian publik adalah kasus persekongkolan tender proyek air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Dalam perkara tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp12 miliar kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda signifikan di sektor ekonomi digital. Google LLC dikenai sanksi administratif sebesar Rp202,5 miliar, sementara TikTok Nusantara didenda Rp15 miliar akibat keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.

“Perkara Google ini menjadi momentum bahwa KPPU juga melakukan pengawasan persaingan usaha di sektor ekonomi digital,” imbuh Eugenia.

Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap persaingan usaha di ranah ekonomi digital akan terus menjadi fokus KPPU, baik pada tahun ini maupun pada periode-periode selanjutnya, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan platform digital di Indonesia.

Saat ini, KPPU juga tengah menangani perkara besar lainnya, yakni dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform teknologi finansial (financial technology atau fintech). Perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan menjadi salah satu prioritas pengawasan.

Di luar penegakan hukum, Eugenia menyampaikan bahwa sepanjang 2025 KPPU telah menerima sebanyak 122 notifikasi merger dan akuisisi dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,09 kuadriliun, yang mencerminkan tingginya aktivitas konsolidasi usaha di Tanah Air.

Dari sisi kebijakan persaingan usaha, KPPU juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah. Sepanjang tahun lalu, lembaga ini mengeluarkan 12 rekomendasi kebijakan, salah satunya terkait penundaan dan pembatalan rencana pengenaan bea masuk tambahan terhadap produk terpal plastik dan benang filament.

“Seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari upaya KPPU untuk mendukung visi 2025, yakni terwujudnya persaingan usaha dan kemitraan yang sehat guna mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan,” pungkas Eugenia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ular Sanca 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Siraman Gunungkidul

Ular Sanca 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Siraman Gunungkidul

Gunungkidul
| Senin, 26 Januari 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement