Advertisement
Dinilai Melakukan Penistaan Agama, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan pelaporan tersebut terkait dengan penistaan agama yang dilakukan Panji. Dia menilai dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
Advertisement
BACA JUGA: NU Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Ponpes Al Zaytun Indramayu
Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Panji di Mabes Polri.
Ihsan menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan audiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al Zaytun sebelum melaporkan hal ini.
Dirinya pun menjelaskan beberapa ajaran Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Salah satunya terkait dengan khatib perempuan idalam Islam tidak diperbolehkan.
“Pernyataannya dia bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan nubuatan Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti polemik pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Wapres RI Ke-13 ini mengatakan selain Menko Polhukam, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menangani kasus polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Dia memerintahkan Menag untuk menggelar rapat setelah diketahui adanya unsur penyimpangan, sehingga pemerintah dapat mengambil sikap secara tepat.
"Saya minta ditindaklanjuti. Itu yang masalah Al Zaytun. Jadi, setelah kaji bahwa itu memang sudah ada penyimpangan, kemudian tentu akan ada rapat koordinasi di pihak Menko Polhukam dan juga Kementerian Agama saya minta untuk ditindaklajuti," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Rabu (20/6/2023).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi merilis Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu.
SK ini ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Selasa (20/6/2023). Dalam surat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dipilih untuk menjadi ketua tim investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tak Hanya Tempat Wisata Religi, Petilasan Gunung Gambar Juga Jadi Sentra Kopi di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
- Kejaksaan Agung Kini Bisa Menyadap Ponsel Warga
- Kemensos: Dapur dan Asrama Sekolah Rakyat Mulai Dioperasikan Juli 2025
- Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Lakukan Tabur Bunga di Selat Bali
- 9 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Pertigaan Terminal Bawen Semarang
- DPR RI Imbau Masyarakat Kawal Kasus Aipda Robig Zaenudin Polisi Semarang Pelaku Penembakan Pelajar
Advertisement
Advertisement