Advertisement

Kasus Pandji Pragiwaksono Diproses dengan KUHP Baru di Polda Metro

Anshary Madya Sukma
Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:17 WIB
Maya Herawati
Kasus Pandji Pragiwaksono Diproses dengan KUHP Baru di Polda Metro Komika Pandji Pragiwaksono. Dok Instagram - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, menyusul dugaan penghasutan atau penistaan agama yang muncul dalam materi pertunjukan stand up comedy yang ditayangkan secara digital.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa laporan terhadap Pandji diproses dengan menggunakan ketentuan dalam KUHP baru.

Advertisement

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Reonald menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggal bertajuk Mens Rea, yang ditayangkan melalui platform streaming Netflix pada akhir tahun lalu.

Dalam materi itu, Pandji menyinggung soal tambang yang dikelola organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam konteks politik balas budi. Atas dasar itulah, pelapor melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.

Berikut bunyi Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP yang menjadi dasar pelaporan:

Pasal 300 KUHP:

“Setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan;
c. atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,
terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 301 KUHP:

Ayat (1)
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Ayat (2)
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.”

Pemrosesan kasus Pandji Pragiwaksono dengan KUHP baru ini menandai penerapan konkret regulasi pidana terbaru dalam menangani konten publik yang dinilai berpotensi melanggar batas hukum di ruang digital.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar

Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar

Bantul
| Minggu, 11 Januari 2026, 05:37 WIB

Advertisement

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement