Advertisement
Bawaslu Tegaskan Tak Punya Kewenangan Menguji Sumber Dana Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, PADANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.
“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU, mulai dari pemberi bantuan dana kampanye baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi di Padang, Kamis (1/6/2023).
Advertisement
Ia mencontohkan untuk bantuan perorangan misalnya maksimal Rp750 juta dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.
Selain itu dana kampanye itu tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.
BACA JUGA: Wow! Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Dikunjungi Pelancong
"Kami tentu masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024 ini," kata dia.
Menurut dia data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait dengan sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.
“Kami tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PATK],” kata dia.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, SPBU di DIY Terapkan Skema Full Registrant untuk Pembelian Solar Subsidi
Menurut dia Bawaslu tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan hal itu.
“Lain cerita jika ada regulasi tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement