Advertisement
KPK Peringatkan Pengisian Jabatan Transparan Usai OTT Pati
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas imbau kepala daerah se-Indonesia laksanakan pengisian jabatan sesuai prosedur, transparan dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan usai terbongkar kasus pemerasan perangkat desa Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengisian jabatan di semua level pemerintahan harus berlandaskan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Advertisement
“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan di level apa pun silakan dilakukan sesuai dengan prosedur, serta secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kompetensi dan juga kebutuhan jabatan-jabatan yang akan diisi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi daerah lain agar tidak melakukan praktik serupa.
BACA JUGA
“Nah ini tentu juga sekaligus mewanti-wanti kepada daerah-daerah lain. Tidak hanya di Pati tentunya,” katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo. Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain perkara pemerasan, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut serta menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
- Menteri Fadli Zon Resmikan Pengembangan Tahap I Candi Plaosan
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
Advertisement
Advertisement



