Advertisement
Kemenag Usulkan Penambahan BPIH Sebesar Rp288 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Demi memenuhi prinsip keadilan, kebutuhan untuk 7.360 orang [peserta haji reguler] diambilkan dari nilai manfaat," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 calon haji. Angka tersebut terbagi ke dalam 7.360 haji reguler dan 640 haji khusus. Mulanya, Kemenag mengajukan usulan anggaran sebanyak Rp313.379.436.950,82 untuk 8.000 calon haji. Namun, angka ini berubah menjadi Rp288.312.382.288,42 untuk 7.360 calon haji reguler.
Hilman mengatakan sejumlah pertimbangan usulan anggaran tambahan ini di antaranya, kurs mata uang asing sama dengan penetapan BPIH, frekuensi manasik di kabupaten/kota sebanyak dua kali, dan manasik di tingkat KUA tiga kali. "Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan," ujar dia.
BACA JUGA: 92 Jemaah Calon Haji dari Bantul Batal Berangkat
Adapun untuk persentase Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih dalam tahap pembahasan. Kepala BPKH Fadlul Imamsyah mengatakan masih mengkaji formulasi penentuan Bipih dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan keuangan haji masa depan.
Saat penentuan persentase Bipih calon haji reguler kuota normal rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per orang sebesar Rp40.237.937 (44,7%). BPKH lantas mengusulkan persentase 60% Bipih dan 40% nilai manfaat untuk 7.360 kuota haji tambahan.
"Kami simulasikan kalau harus mengambil nilai manfaat, kami mengusulkan sesuai kajian yang masih kita lakukan sesuai keberlanjutan keuangan haji, presentasi Bipih dan nilai manfaat 60:40 untuk jemaah haji tambahan," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis mendorong agar prosentase Bipih dan nilai manfaat tetap 55,3 persen dan 44,7 persen. Usulan itu agar tak ada kecemburuan antara jemaah kuota normal dengan kuota tambahan. "Kalau ada perbedaan antara kuota reguler dengan tambahan akan muncul kecemburuan. Kenapa kok ada perbedaan jumlah yang disubsidi oleh BPKH antara kuota 221.000 dengan 8.000?" kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Istana: Pesan Prabowo di Bioskop Hal Lumrah
Advertisement
Advertisement