Advertisement

Promo November

Pengemplang Pajak Bak Jamur, Ini Daftarnya di Seluruh Dunia

Sirojul Khafid
Rabu, 19 April 2023 - 11:07 WIB
Maya Herawati
Pengemplang Pajak Bak Jamur, Ini Daftarnya di Seluruh Dunia Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Meski tetap mengeluarkan biaya, mencurangi pajak tergolong lebih murah daripada membayar pajak sesuai aturan. Hal ini yang mungkin membuat banyak wajib pajak bermain di bawah meja.

Pajak, pajak, pajak. Sejak adanya kasus pidana penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, media masa selalu punya ruang untuk membahas pajak. Dari dugaan pengemplang pajak individu, sampai saat ini berkembang menjadi isu pencucian uang yang melibatkan ratusan triliun rupiah.

Advertisement

Nyatanya, kasus nakal tentang pajak tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di banyak negara. Ada banyak alasan individu mencurangi pajak. Ada yang menganggap perhitungannya tidak adil, tidak konstitusional, mencari keuntungan, dan lainnya.

BACA JUGA: Ditjen Pajak Bantah Taksiran Bangunan Pendopo Soimah Capai Rp50 Miliar

Kasus Al Capone misalnya, dia merupakan salah satu penghindar pajak paling terkenal dalam sejarah. Meskipun terkenal sebagai raja gangster Chicago, pemerintah federal tidak dapat mengajukan tuntutan pidana apa pun. Pada tahun 1931, gangster itu dihukum karena lima tuduhan penghindaran pajak penghasilan dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Ada juga kejadian oleh aktor Wesley Snipes yang dihukum pada tahun 2008 atas tiga tuduhan gagal mengajukan pengembalian pajak. Setelah kalah banding, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pembelaan Snipes menegaskan bahwa gelombang pasang orang Amerika merasa mereka dilindungi secara konstitusional dari membayar pajak.

Pamer Kekayaan

Berlanjut ke kasus lain, ada Dennis Kozlowski, chief executive officer Tyco, International. Pada akhir 1990-an, Kozlowski memamerkan kekayaannya. Namuan setelahnya bergulir isu Kozlowski yang tidak membayar pajak atas 12 lukisan dari master seperti Claude Monet. Hal itu mengakibatkan dakwaan penggelapan pajak. Setelah melunasi tagihan pajaknya, Kozlowski tetap mendapat hukuman panjara, namun atas kasus pencurian lebih dari $600 juta dari perusahaannya.

Pada 1980-an, operator hotel, miliarder, dan investor real estat, Leona Helmsley bermasalah dengan pajak. Seorang mantan pembantu rumah tangga mengklaim bahwa Helmsley pernah berkata, "Kami tidak membayar pajak. Hanya orang kecil yang membayar pajak." Setelah sidang tentang pajak tahun 1989, Helmsley menghabiskan 18 bulan di penjara federal.

Pemain Bisbol

Kasus pajak juga mampir pada Pete Rose. Pemain bisbol ini mengajukan dua laporan pajak palsu pada 1990-an. Akhirnya dia harus mendekam enam bulan di penjara.

Kembali ke akhir tahun 1980-an, IRS menyelidiki penyanyi Willie Nelson atas dugaan laporan pajak palsu senilai $16,7 juta. Setelah penyelidikan dan Nelson tidak membayar sesuai ketentuan, negara menyita hampir semua properti di rumahnya pada 1990-an.

Tidak pandang bulu, kasus pajak juga pernah menjerat bintang film populer pada masanya, Sophia Loren. Kasus pajak itu membuat Loren harus mendekam di penjara selama 18 hari pada 1982. Namun hukuman ini dianggap terlalu ringan. Banyak yang berasumsi apabila status bintang menjadi peringan hukuman.

Ada lagi Heidi Fleiss, yang terkenal pada 1990-an setelah menjalankan jaringan prostitusi untuk orang-orang kaya. Namun, perempuan yang dikenal sebagai "Nyonya Hollywood" diadili tidak hanya karena pekerjaannya yang cabul. Dia juga menghindari pajak penghasilan dan pencucian uang. Selain membayar kembali pajak dan denda, dia dijatuhi hukuman penjara 37 bulan pada tahun 1996.

Dikenal sebagai "The Teflon Don" karena kemampuannya untuk melarikan diri dari tuntutan atas berbagai dugaan kejahatan, John Gotti akhirnya dihukum penjara pada tahun 1992. Seperti gangster Al Capone yang terkenal, Gotti ditangkap karena penipuan pajak setelah dia gagal untuk mengajukan pengembalian pajak dari tahun 1984 sampai 1989.

Namun tidak seperti Capone, Gotti juga dihukum atas berbagai tuduhan kriminal lainnya, termasuk pembunuhan, konspirasi, pemerasan, dan penghalang keadilan. Hasil akhirnya adalah hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Newswire/Turbotax Intuit

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement