Advertisement
Kemenaker Jelaskan Mengapa Anak Magang Tidak Dapat THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Apakah ketentuan itu juga berlaku untuk anak magang?
Merujuk pada Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu (PKWT/Kontrak).
Advertisement
BACA JUGA: 1.200 Naban Pemda DIY Akan Terima THR Tahun Ini, Kapan Cair?
Selain itu, magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja, dan tidak menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
“Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport, bukan menerima upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Dengan demikian, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan.
Perlu diketahui, aturan mengenai THR 2023 telah diatur melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang Rupiah.
BACA JUGA: Driver Ojol Tak Dapat THR, Begini Sikap Serikat Pekerja
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Puncak Arus Balik Iduladha 2025 dengan Kereta Api dari Jogja Diprediksi Mulai Minggu 8 Juni
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sedang Khotbah Jumat di Masjid, Ustaz Yahya Waloni Pingsan dan Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
- Libur Iduladha 2025, 680.000 Tiket Kereta Api Ludes Terjual
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Menteri Pertanian Amran Sulaiman Masuk Bursa Pencalonan Ketum PPP, Ini Komentarnya
- Krisis Pertanian dan Ekonomi, Warga Maroko Diminta Merayakan Iduladha Tanpa Menyembelih Hewan Kurban
- Tahapan Ibadah Haji Kelar, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Muzdalifah
- Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement
Advertisement