Advertisement
Kemenaker Jelaskan Mengapa Anak Magang Tidak Dapat THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Apakah ketentuan itu juga berlaku untuk anak magang?
Merujuk pada Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu (PKWT/Kontrak).
Advertisement
BACA JUGA: 1.200 Naban Pemda DIY Akan Terima THR Tahun Ini, Kapan Cair?
Selain itu, magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja, dan tidak menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
“Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport, bukan menerima upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Dengan demikian, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan.
Perlu diketahui, aturan mengenai THR 2023 telah diatur melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang Rupiah.
BACA JUGA: Driver Ojol Tak Dapat THR, Begini Sikap Serikat Pekerja
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
- Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Panjang Paskah 2025
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
- DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
- Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Warga Rempang yang Mau Relokasi Tanjung Banon Terus Bertambah, BP Batam Percepat Pembangunan Hunian
- Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement