Advertisement
Kemenaker Jelaskan Mengapa Anak Magang Tidak Dapat THR
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Apakah ketentuan itu juga berlaku untuk anak magang?
Merujuk pada Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu (PKWT/Kontrak).
Advertisement
BACA JUGA: 1.200 Naban Pemda DIY Akan Terima THR Tahun Ini, Kapan Cair?
Selain itu, magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja, dan tidak menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
“Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport, bukan menerima upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Dengan demikian, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan.
Perlu diketahui, aturan mengenai THR 2023 telah diatur melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang Rupiah.
BACA JUGA: Driver Ojol Tak Dapat THR, Begini Sikap Serikat Pekerja
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Tragedi N-Max Bonceng Tiga: Dua Pelajar Tewas di Sanden Bantul
- Kapten Vietnam U-23 Alami Cedera ACL, Menangis Bukan Karena Rasa Sakit
- Petani Pesisir Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo di Lahan Kering
- Putri Kusuma Wardani Melaju ke 16 Besar
- Potongan Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR IAT Ditemukan
- VinFast Kenalkan Motor Listrik Mirip Honda Vario dengan Baterai Swap
- Keselamatan Terancam, KBM SDN Kokap Direlokasi ke Eks SD Kanisius
Advertisement
Advertisement



