Advertisement
Pernyataan TNI AD Bantah Terkait Kepemilikan Senjata Dito Mahendra
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait surat dari Kodam IV Diponegoro pada senjata milik Dito Mahendra. TNI menegaskan senjata api tersebut merupakan senjata ilegal.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan senjata api milik Dito tersebut adalah ilegal. "Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim saat dihubungi dikutip, Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Hanim menyebut kepastian ilegal itu diketahui setelah menyelidiki lebih dalam soal kepemilikan senjata api tersebut. Hingga saat ini tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD.
BACA JUGA : Dito Mahendra Dipanggil Lagi Setelah Mangkir
Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo menyampaikan surat, yang disebut diberikan oleh kuasa hukum Dito, tidak pernah diterimanya.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani.
Djuhandani juga membantah terkait dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Dito Mahendra. Menurutnya, Dito telah mangkir pemanggilan kedua sehingga penyidik akan menjemput paksa Dito. Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu datang ke Bareskrim Polri guna memberikan salinan dokumen identitas senjata api milik Dito yang disebut ilegal.
BACA JUGA : Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Abu mengatakan bahwa surat identitas enam senjata ai itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, dirinya menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin. “Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” ucap Abu di Bareskrik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





