Advertisement
Pernyataan TNI AD Bantah Terkait Kepemilikan Senjata Dito Mahendra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait surat dari Kodam IV Diponegoro pada senjata milik Dito Mahendra. TNI menegaskan senjata api tersebut merupakan senjata ilegal.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan senjata api milik Dito tersebut adalah ilegal. "Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim saat dihubungi dikutip, Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Hanim menyebut kepastian ilegal itu diketahui setelah menyelidiki lebih dalam soal kepemilikan senjata api tersebut. Hingga saat ini tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD.
BACA JUGA : Dito Mahendra Dipanggil Lagi Setelah Mangkir
Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo menyampaikan surat, yang disebut diberikan oleh kuasa hukum Dito, tidak pernah diterimanya.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani.
Djuhandani juga membantah terkait dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Dito Mahendra. Menurutnya, Dito telah mangkir pemanggilan kedua sehingga penyidik akan menjemput paksa Dito. Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu datang ke Bareskrim Polri guna memberikan salinan dokumen identitas senjata api milik Dito yang disebut ilegal.
BACA JUGA : Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Abu mengatakan bahwa surat identitas enam senjata ai itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, dirinya menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin. “Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” ucap Abu di Bareskrik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement