Dito Mahendra Dipanggil Lagi Setelah Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mengancam akan menjemput paksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Sesuai dengan mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Ali mengungkapkan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4/2023) dan mengingatkan kepada Dito untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK," ujarnya.
Ali menerangkan Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
BACA JUGA: KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3/2023), tetapi yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2/2023). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja PT MEG Batam versi Polisi
- Ribuan Eks-Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT
- BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir Hari Ini
- Pembicaraan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu, Ini Penyebabnya
- Ini Pesan Menag di Hari Ibu, Kuatkan Pemberdayaan Perempuan
- Libur Nataru, Manfaatkan Diskon Tarif Tol 10 Persen, Cek Ketentuannya di Sini
- 30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Advertisement