Advertisement
Jaksa Dibacok Diduga Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kejagung: Kejadian di Luar Dinas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal tersebut merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5).
Advertisement
"Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," ujar Harli, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satunya seperti saat persidangan. Pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013. Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.
Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Meski begitu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.
Kepemilikan Senjata Api
Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara. Sementara terkait kerja sama dengan TNI, ia menyebutkan di Sumatera Utara pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).
Ke depan, dirinya menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan. "Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya," katanya.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Exit Toll Bokoharjo Akan Tersambung Jogja Outer Ring Road
Sebelumnya, terjadi pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat pada Sabtu (24/5) pukul 15.40 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon. Terdapat dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konvoi Persib Bandung, Satu Orang Jatuh dari Flyover Pasupati
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
Advertisement

Komisi B DPRD Sleman Dorong Pemkab Genjot PAD di Berbagai Sektor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Perdana Menteri Li Qiang, Presiden Prabowo: Kedekatan Indonesia-China Sejak Zaman Cheng Ho
- Wuling Telah Produksi 3 Juta Unit Kendaraan, 40 Ribu Berasal dari Pabrik Cikarang
- OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Kejahatan Perbankan Memanfaatkan Data Pribadi
- Presiden Prabowo Ajak Pengusaha China Berinvestasi di Indonesia
- Presiden Prabowo Puji China Bela Palestina
- Perdana Menteri China Li Qiang Bawa Komitmen Investasi Senilai 10 Miliar Dolar AS
- Dampak Gempa Mag 6,0 Bengkulu: 255 Rumah Rusak
Advertisement