Advertisement

Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah

Rendi Mahendra
Jum'at, 31 Maret 2023 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Puluhan tas mewah dan uang tunai disita dari rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Frikri membenarkan penyitaan tas mewah di rumah Rafael Alun oleh KPK.

Advertisement

"Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, KPK tidak menyebutkan detail uang yang disita dan detail tas mewah tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK akan mempelajari barang bukti tersebut adakah kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.

Rafael Alun Trambodo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Rafael ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

BACA JUGA: 7 Bakal Calon DPD DIY Lolos Pendaftaran, Ada GKR Hemas hingga Gus Hilmy

KPK telah menemukan dugaan pidana kasus korpusi yang dilakukan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Diduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama periode 2011-2023 hingga total puluhan miliar.

Temuan itu didapat dari alat bukti penyidik, salah satunya merupakan safe deposit box (SBD) milik Rafael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada

Gunungkidul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:12 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement