Advertisement
Mudah dan Cepat! Ini Cara Laporkan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Harta Lewat Wise Kemenkeu
![Mudah dan Cepat! Ini Cara Laporkan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Harta Lewat Wise Kemenkeu](https://img.harianjogja.com/posts/2023/02/27/1127560/suryo-utomo.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pamer harta, kini bisa dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan yakni Wise Kemenkeu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo berbuntut panjang.
Advertisement
BACA JUGA: Bak Istana, Begini Penampakan Rumah Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy di Timoho Jogja
Selain aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy, kelakuan pamer harta di media sosial juga menjadi sorotan.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan pun turut dikuliti.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Rafael Alun tercatat punya kekayaan senilai Rp56 miliar.
Hal itu membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan jajaran pegawai di Kemenkeu untuk tak bergaya hidup hedonisme.
Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa mencederai reputasi Kemenkeu dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.
Sejalan dengan kasus pamer harta yang dilakukan oleh keluarga Rafael Alun Trisambodo, kini masyarakat bisa melaporkan jika ada pegawai Kemenkeu yang hidup mewah.
Langkah-langkahnya pun terbilang cukup mudah dan bisa dilakukan secara online dengan cepat.
Berikut cara melaporkan pegawai Kemenkeu yang pamer harta:
1. Masuk ke laman wise.kemenkeu.go.id.
2. Klik tombol Login, lalu isikan Username dan Password. Klik menu Registrasi apabila belum memiliki akun yang terdaftar di Wise Kemenkeu. Masyarakat bisa menggunakan nama samaran untuk menutupi identitas pribadi.
3. Klik menu Pengaduan untuk mengirim pengaduan.
4. Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru.
5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol Lanjut.
6. Kolom yang diberi tanda (*) wajib diisi. Jangan lupa bubuhkan informasi yang lengkap.
7. Kirim bukti yang meyakinkan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain di halaman pengaduan.
8. Tekan tombol Kirim untuk melayangkan laporan, atau klik Hapus untuk membatalkan proses pengaduan.
9. Cetak nomor registrasi dan simpan baik-baik sebagai bukti pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement