Advertisement
Puluhan Ruas Jalan Umum Rusak akibat Tol Jogja Solo, PT JMM Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengidentifikasi kerusakan 51 ruas jalan akibat proyek Tol Jogja Solo. Direktur Teknik PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) Pristi Wahyono mengatakan dari 51 ruas yang rusak, 21 sudah diperbaiki.
Kerusakan jalan ini dibahas dalam rapat yang digelar Jumat (17/2/2023). Rapat dihadiri Bupati Klaten dan jajaran pemkab lainnya, JMM dan tim penyedia jasa paket 1.1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta paket 1.2 PT Daya Mulia Turangga.
Advertisement
"Terima kasih atas rapat seperti ini karena dengan kegiatan ini, JMM mendapatkan arahan dan dapat menyampaikan secara langsung progres dan penanganan yang telah dilaksanakan pada proyek ini," ucapnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas keluhan yang disampaikan masyarakat Klaten akibat proyek jalan tol ini. Kerusakan dan ketidaknyamanan, kata Pristi, tidak mungkin terhindarkan dengan adanya proyek jalan tol ini.
"Pembangunan jalan tol seperti ini hampir tidak mungkin dipisahkan dari ketidaknyamanan masyarakat."
Penyedia Jasa Paket 1.1 (Ruas Solo – Klaten) diwakili General Superintendent Paket 1.1, Oka Candra Sukmana menyampaikan PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah mengerahkan sebanyak tiga tim dibekali alat berat yang memadai.
Saat ini masih proses mengebut perbaikan di 30 ruas jalan lainnya. Melalui rapat koordinasi ini disepakati masing-masing pihak yang terlibat untuk mengawasi bersama atas perbaikan ruas jalan rusak.
"Ke depan, pelaksana proyek diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan memberikan, petunjuk rute yang hanya boleh dilewati kendaraan pengangkut material serta menindak tegas pengemudi yang bandel langsung hingga ke sumber penambangannya," ucapnya.
Selain membahas ruas jalan yang rusak, boks halan desa di Desa Kahuman Klaten yang dianggap memiliki ketinggian yang terlalu rendah juga dibahas. Manajer Teknik JM,
Tutus Trihandoko mengatakan saat ini masih proses pembuatan desain.
Menurutnya, JMM juga telah mendata perlintasan baik perlintasan air berupa irigasi, drainase, maupun perlintasan jalan berupa jalan desa, jalan kabupaten,jalan provinsi dan jalan nasional.
"Persyaratan proses penyusunan desain ini yang menjadi salah satu persyaratannya adalah adanya rekomendasi teknis yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang berwenang."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Jadwal Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY, Sabtu 12 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement