Advertisement
Divonis Mati, Begini Kronologi Kasus Ferdy Sambo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Sambo berjalan hingga sekitar lima jam lebih, dan menyedot perhatian masyarakat.
Advertisement
Riwayat kasus yang menyeret Sambo dan hingga divonis hukuman mati memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J pada Juli 2022. Selang waktu tujuh bulan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu pada persidangan hari ini, Senin.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Hakim Yakin Ferdy Sambo Menembak Yosua
Berikut hal-hal menarik dari perjalanan kasus Ferdy Sambo:
Motif Pembunuhan
Kasus Sambo berjalan sekitar kurang lebih tujuh bulan lamanya atau sejak Juli 2022. Awalnya, versi kasus ini, menurut pengakuan pihak Sambo yakni terjadinya saling tembak di rumah dinasnya.
Motif pembunuhan tersebut yakni lantaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Awalnya, ada dua laporan yang dibuat ke Polres Jakarta Selatan yakni laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.
Terdapat berbagai kejanggan pada awal-awal kasus skandal yang menyeret institusi Polri itu. Pada akhirnya, Kapolri lalu membentuk tim khusus pada 12 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan.
Tim tersebut juga terdiri dari Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan. Setelah satu bulan kasus penembakan Yosua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan anak buahnya yang saat itu berpangkat bintang dua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Selain Sambo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Eliezer, serta dua anak buah Sambo lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
BACA JUGA: Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Tidak hanya mengungkap empat orang tersangka, kapolri turut memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Sementara itu, terdapat enam perwira kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka seperti Sambo. Salah satunya jenderal bintang satu. Mereka adalah: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahmah Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang Perdana
Buntut dari kasus tersebut, pada 19 Agustus 2022, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya.
Di sisi lain, seusai ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri juga dicopot. Dia pun diberhentikan dengan tidak hormat pada sidang kode etik kepolisian.
Sekitar dua bulan setelah dijadikan tersangka dan dicopot dari Korps Bhayangkara, Sambo akhirnya menjalani sidang perdana setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sidang perdana Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan surat dakwaan, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tercatat ada lebih dari 50 saksi yang dihadirkan dalam persidangannya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Hendra Kurniawan, dan lain-lain.
Sebelum tuntutan, pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta agar jaksa menuntut hukuman mati kepada Sambo, bahkan ke seluruh terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Yosua yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berbeda untuk Bharada Eliezer, jaksa diminta untuk bisa meringankan kepadanya lantaran sudah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus melalui mekanisme justice collaborator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
- Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
Advertisement

Warga Geger, Perempuan asal Sukoharjo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Anak Usaha Telkom, Metranet Sepakati Kerja Sama antara Uzone.id dengan Populix
- Kantor Bupati dan DPRD Gorontalo Dibakar, Polisi: Motifnya Cuma Ikut-ikutan
- Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi
- Menteri Bahlil Tuding Ada Pihak Asing Terlibat di Konflik Pulau Rempang
- Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Ujung Landasan Lanud Halim Perdanakusuma
- Kaesang Bakal Tentukan Dukungan ke Prabowo atau Ganjar Usai Minta Pendapat Kader
- Kaesang Ungkap Alasan Pilih Gabung PSI Ketimbang Partai Besar: 2024 Ada di DPR
Advertisement
Advertisement