Advertisement
Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa menuntut ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Sekadar informasi, Ricky Rizal diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut Ricky Rizal terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Liga Spanyol, Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Villarreal Skor 2-0
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron Hari Ini
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang PP Lewat Jalur Wisata
- Harga Emas Terus Menanjak, Antam, Galeri24, UBS Kompak Naik Hari Ini
- Pulang ke Tanah Air, Prabowo Bawa Investasi dan Kerja Sama Besar
- Ratusan Peserta KKN UII Angkatan 72 Dibekali Jaminan Sosial
Advertisement
Advertisement




