Advertisement
Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa menuntut ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Sekadar informasi, Ricky Rizal diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut Ricky Rizal terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement