Advertisement

Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Lukman Nur Hakim
Senin, 16 Januari 2023 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa menuntut ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Sekadar informasi, Ricky Rizal diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal tersebut Ricky Rizal terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement