Advertisement

Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan, Penyidik Tahan 2 Perwira Berpangkat Kompol dan Ipda

Newswire
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:27 WIB
Sunartono
Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan, Penyidik Tahan 2 Perwira Berpangkat Kompol dan Ipda Polisi. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Akhir-akhir ini dihebohkan dengan kasus polisi bunuh polisi yang terjadi di salah satu vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus ini penyidik menetapkan tersangka dan menahan dua perwira polisi yaitu Kompol Y dan Ipda HC.

Adapun polisi yang dibunuh dalam kasus ini yaitu Brigadir MN alias Nurhadi. Penyebab pembunuhan itu, Brigadir Nurhadi diduga menggoda teman perempuan dari Kompol Y di vila Gili Trawangan.

Advertisement

"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).

Penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82. Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.

BACA JUGA: Pengemis Viral di Perempatan Bakulan Diamankan Satpol PP Bantul, Diduga Hasilkan Ratusan Ribu per Hari

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda. "Satu orang untuk satu ruang tahanan," ucap dia.

Dicekik

Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

BACA JUGA: Polemik Surat Permintaan Pengawalan Istri Menteri UMKM di Eropa, KPK Sebut Masih Pelajari Dokumen

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup

Gunungkidul
| Sabtu, 12 Juli 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement