Advertisement
Ini yang Bikin Hakim Yakin Ferdy Sambo Menembak Yosua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Advertisement
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
BACA JUGA: 5 Gempa Paling Mematikan di Dunia, Korban Terbanyak Capai 830.000
Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Aksi Lempar Batu Pelajar SMA di Bantul, Pelaku Ditangkap dan Dimediasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
- Pelayat dari Berbagai Latar Belakang Lepaskan Pengusaha Soebronto Laras di TPU Karet Bivak
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Pakar: Kewajiban Operator Asing Bekerja Sama dengan Perusahaan Lokal Wajar
- Jepang Siap Guyur Rp207 T per Tahun untuk RI Demi Ini
- 3 Tersangka Suap Eks Kabasarnas Segera Jalani Proses Sidang
Advertisement
Advertisement