Advertisement
Siswi SMP di Klaten Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Ratusan Kali

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Perbuatan keji kekerasan seksual diduga dilakukan seorang pria asal Klaten, Jawa Tengah.
Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Wonosari ditangkap Satreskrim Polres Klaten lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berumur 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sekitar 109 kali.
Advertisement
Tersangka berinisial GS, 50, warga Kecamatan Wonosari, sementara korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP merupakan tetangga tersangka dan sudah mengenal akrab keluarga tersangka. Perilaku bejat tersangka terbongkar setelah korban melahirkan dan keluarganya mengadu ke polisi.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, menjelaskan dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan sejak April 2022 hingga 16 November 2022. Dalam sepekan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga-empat kali.
Lokasi persetubuhan dilakukan di rumah pelaku maupun korban saat sedang sepi atau di hotel. “Modus tersangka dengan tipu muslihat kepada korban. Tersangka merayu korban, memberi harapan ketika anak ini terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Ternyata tidak seperti itu tetapi justru tersangka melarikan diri sampai ke Jawa Barat,” kata Ipda Febry saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (7/2/2023).
Perbuatan bejat pria Klaten melakukan kekerasan seksual terhadap siswi SMP itu ketahuan setelah korban melahirkan. Orang tua korban tak mengetahui anaknya hamil karena bentuk tubuh anak tersebut bongsor.
Awalnya, korban merasakan sakit perut dan disangka diare. Sakit perut itu tak kunjung sembuh meski sudah diberi obat. Akhirnya orang tua korban membawa gadis itu ke rumah sakit. Ternyata korban dalam kondisi hamil dan melahirkan di rumah sakit.
Mengetahui anaknya hamil hingga melahirkan, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Klaten. Mengetahui korban melahirkan, tersangka kabur. Saat keluarga korban beserta perangkat desa mendatangi tersangka, rumahnya kosong.
Modus Bujuk Rayu
Dari informasi yang diperoleh penyidik, tersangka pergi ke Cirebon, Jawa Barat. “Dari informasi itu, penyidik PPA Satreskrim Polres Klaten langsung mencari keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan [pada 14 Januari 2023],” kata Ipda Febry.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Mayoritas Pengajuan Izin PBG di Jogja Ditolak Pemerintah
“Tersangka terancam hukuman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Wakapolres. Sementara itu, GS beralasan melakukan persetubuhan terhadap anak lantaran didasari suka sama suka.
“Korban saya belikan pulsa paketan saat kali pertama. Saya tidak pakai jamu. Lokasinya gonta-ganti, ya di rumah tetapi banyak di hotel,” kata GS. Ia mengaku tak melarikan diri saat ditangkap. Dia selama ini bekerja di luar kota. Pria itu mengaku selama ini bekerja sebagai mandor proyek bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement