Advertisement
Sah! Jokowi Resmi Teken KUHP, Berlaku Mulai 2025
Jokowi Teken KUHP, Mulai Berlaku 2025. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR - Bisnis/Muhammad Afandi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seusai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022.
Berdasarkan salinan Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
Advertisement
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Kemudian, Undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.
BACA JUGA: Jutaan Orang Bisa Dipenjara, RUU KUHP Disoroti Media Asing
Diberitakan sebelumnya, RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana. Pacul mengatakan, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.
KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP masih menuai pro dan kontra di antaranya mengenai perzinahan hingga kebebasan sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
- Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum
- Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
- Malam Takbir di Plosokuning Dipusatkan di Masjid Pathok Negoro
- Kadin Gunungkidul Turun Tangan Bantu Bocah Rawat Orang Tua Sakit
- Volume Kendaraan di Tol Jogja-Solo Melonjak hingga 54%
- Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
Advertisement
Advertisement








