Advertisement
Buang Sampah dan Meludah Sembarang di Kuala Lumpur Didenda Rp8,2 Juta
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kuala Lumpur memperketat aturan kebersihan kota menjelang Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan kini terancam denda maksimal Rp8,2 juta.
Kebijakan tegas ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga lokal maupun wisatawan mancanegara. Langkah ini diambil untuk memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota metropolitan yang bersih, tertib, dan ramah wisatawan.
Advertisement
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Program besar tersebut rencananya diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada pekan ini.
Besaran denda akan diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
BACA JUGA
“Denda dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan utama kami bukan semata-mata menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik,” ujar Nor Halizam sebagaimana dikutip dari Straits Times, Rabu (7/1/2026).
Selain sanksi finansial, pelanggar juga berisiko dikenai hukuman tambahan berupa kerja sosial. Pelanggar diwajibkan menjalani tugas sebagai pelayan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kota.
Penegakan aturan ini akan difokuskan pada kawasan wisata utama yang menjadi pusat aktivitas warga dan turis mancanegara, termasuk pengunjung dari Indonesia. Beberapa perilaku yang menjadi sorotan utama petugas antara lain:
- Membuang puntung rokok sembarangan.
- Membuang botol minuman di area publik.
- Meludah (termasuk ludah sirih) di trotoar atau area pejalan kaki.
Empat Kawasan Bebas Sampah di Kuala Lumpur
Sebagai langkah konkret, DBKL telah menetapkan empat zona prioritas yang harus bebas sampah sepenuhnya:
- Jalan Bukit Bintang
- Dataran Merdeka
- Jalan Tun Perak
- Kawasan komersial Brickfields
Tak hanya perilaku individu, DBKL juga memperketat standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Saat ini, sekitar 7.450 tempat usaha makanan di Kuala Lumpur dipantau secara berkelanjutan untuk mencegah kontaminasi serta penyebaran hama seperti tikus dan kecoa.
Kebijakan denda tinggi ini menyejajarkan Kuala Lumpur dengan kota-kota besar dunia lainnya. Singapura, misalnya, telah lama menerapkan denda hingga SGD1.000 untuk pelanggar kebersihan. Begitu pula dengan Hong Kong, Paris, dan London yang memiliki sanksi administratif ketat di pusat kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Data Inggris: Mobil Hibrida Lebih Berisiko bagi Pejalan Kaki
- Jalur Trans Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Rabu 7 Januari 2026
- Top Ten News Harianjogja.com: Relokasi Pedagang Hingga Kemiskinan
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 7 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




